akasaka
Willy di tahanan Kejari Denpasar. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong yang ditangkap petugas Mabes Polri di Karaoke Akasaka, Selasa (3/9) dilimpahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pria yang mengaku sebagai Konsultan Marketing di Akasaka tersebut tiba di Kejari Denpasar sekitar pukul 12.00 wita.

Kasipidum Kejari Denpasar I Ketut Maha Agung, membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II dari Mabes Polri. Pascadilakukan pemeriksaan berkas dan barang bukti, Maha Agung mengatakan bahwa Willy akan dititip di Lapas Kerobokan. Untuk menangani perkara ini, ada empat jaksa yang akan menyidangkan. Mereka adalah Bela, Dewa Lanang, Agung Jayalantara dan Kadek Wahyudi.

Sementara Willy yang ditangkap kemudian difoto bersama 19 ribu butir pil ekstasi sebelum diboyong ke Lapas Kerobokan, mengatakan bahwa awal kasus ini bermula dari tertangkapnya Dedi (Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex) di Jakarta.

Baca juga:  Usai Serahkan Narkoba, Napi Ditangkap di Rumdis Kalapas

Menurut Willy, Dedi kemudian disuruh polisi untuk diarahkan ke Bali. “Di Bali dijual murah, berapa saja (dijual). Yang nyuruh polisinya. Saya gak kenal dengan Dedi,” tandas Willy.

Lebih jauh dia mengatakan, akhirnya Dedi datang ke Bali dan menelepon Iskandar (Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim dalam berkas terpisah). “Iskandar saya ga kenal. Dedi dan Iskandar mau bawa ke saya kan tidak bisa. Karena saya ga kenal,” ucap Willy.

Membawa bagaimana maksudnya? Willy menjelaskan minta dijualin. Saat ditanya apakah Willy membeli atau memesan ineks tersebut? Willy membantahnya. “Saya ga ada beli. Ga ada niat membeli,” bantah Willy yang mengaku sebagai konsultan marketing di Akasaka tersebut.

Baca juga:  SLBN Negara Masih Kekurangan Guru Berijasah PLB

Dalam perkara ini, Willy yang terlihat segar dan rambut dicukur sekitar satu cm itu, hanya mengaku kenal dengan Budi yang di Surabaya. Yakni Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso. Dia mengaku ditelepon Budi dan menawari barang. “Awalnya saya bilang tidak. Namun dia terus mencoba menawari. Saya iseng jawab bawa saja sampelnya. Ga taunya bawa sampel dan besoknya datang bawa polisi,” jawab Willy.

Karena dihubungi, Willy mengaku sempat mengatakan bahwa sampel ineks tersebut taruh saja di tong sampah. Namun, sambung Willy, malah datang polisi yang membawa tas besar. “Aku mau pergi, polisi bilang jangan bergerak. Dan digiring ke room 26,” ucap Willy membela diri.

Baca juga:  Gedung Dinsos Tabanan Direhab, Layanan Pindah Ke Lokasi Ini

Di sana, sambung dia, pihaknya disuruh pegang barang bukti. “Saya bilang ndak, ini bukan barang saya,” ceritanya.

Disinggung soal pemesanan sampel ineks? Willy mengakuinya. “Kalau sampel ineks saya memang bilang ada. Namun tidak ada transfer uang sebagai transaksi,” ucap Willy.

Dalam pelimpahan, Willy tampak ditemani kuasa hukumnya Robert Kuana dkk. Usai memberikan pendampingin, Robert mengatakan jika Willy membeli (ineks-red) maka harus ada transaksi. Jadi, sambung Robert, bahwa klienya tidak ada pegang barang, tidak menguasai barang, tidak membeli barang. “Ini baru tahapan minta sampel, dan belum terjadi transaksi. Sekarang semisal Willy membeli, yang jual siapa?,” ucap Robert. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *