Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satu dari tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek Tukad Mati di Badung akhirnya ditahan. Dia adalah WS (I Wayan Seraman). Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dia ditahan Senin petang usai menjalani pemeriksaan di Kejari Denpasar.

Informasi Selasa (3/9), tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun pihak kejaksaan belum merespon pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Yang menarik, pascadilakukan penahanan, WS kini menyeret atasanya yang konon tokoh central dalam pembangunan senderan Tukad Mati. Bahkan orang tersebut sudah pernah diperiksa sebagai saksi di kejaksaan.

Baca juga:  Kasir Bar Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka. Dua lainnya adalah St selaku rekanan dan GD salah satu pejabat Badung atau PPK yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Namun keduanya belum ditahan. Informasi yang diterima, penahanan pasti dilakukan namun menyusul sambil menunggu berkas tersangka rampung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tri Syahru Wira Kosadha didampingi Kasi Intel, IGNA Kusumayasa Diputra menyatakan, sesuai acara pidana pasal 54 dinyatakan bahwa ada dua alasan penahanan yakni obyektif dan subyektif.

Baca juga:  Dipertanyakan, Pembangunan Pondasi di Lokasi Langganan Banjir

Dimana menurut Syahru Kosadha, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti serta mengulangi perbuatannya. Terkait belum adanya kerugian menurut hitungan dari BPKP, dikatakan Syahru Kosadha bahwa dari hitungan ahli, sudah ditemukan adanya kerugian negara. Selain itu, penetapan tersangka yang sudah cukup lama.
“Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan sambil menunggu hasil penghitungan dari BPKP,” tandas Syahru Kosadha.

Menurut Kasi Pidsus, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi BPKP terkait perhitungan kerugian negara proyek pembangunan senderan Tukad Mati. Ditanya kerugian negara menurut hitung – hitungan ahli teknis, Syahru Kosadha mengatakan, kerugian menurut hitungan ahli teknis sekitar Rp 700 juta. “Kerugian sekitar Rp700 juta dari proyek senilai Rp 2,2 miliar. Tetapi tidak tertutup kemungkinan, kerugiannya akan lebih dari itu,” jelasnya. (miasa/balipost)

Baca juga:  Oknum Notaris Dihukum Dua Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *