JAKARTA, BALIPOST.com – Rencana pelibatan TNI dalam menanggulangi kejahatan terorisme dalam RUU Pemberantasan Terorisme masih terus dimatangkan. Hal ini untuk menghindari ada kendala yang akan terjadi antara lain tumpang tindih dengan tugas yang selama ini ditangani Polri, dan persoalan lain yang justru akan membuat keberadaan TNI dalam penanganan terorisme menjadi kontraproduktif.

Anggota Pansus RUU Pemberantasan Terorisme, Nasir Djamil menegaskan harus dirumuskan pengaturan secara jelas tugas-tugas antara TNI dengan Polri dan kerja sama antara lembaga pertahanan negara dan lembaga keamanan negara sehingga tidak terjadi konflik kewenangan. “TNI tidak lagi harus menunggu permintaan polisi untuk melakukan tindakan pencegahan terorisme. Tapi, tugasnya sama dengan polisi, dan itu dalam cara operasionalnya akan diatur dalam RUU ini, agar tugasnya lebih jelas,” kata Nasir Djamil dalam diskusi RUU Pemberantasan Terorisme di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10).

Baca juga:  Narkoba Ancam Tatanan Kehidupan, Ini Dilakukan Istri Tentara

Menurutnya, pelibatan militer dalam operasi selain perang seperti penanganan terorisme harus dilakukan secara spesifik, dan dengan pra syarat tertentu. Selain Itu, Keterlibatan militer tidak boleh secara berlebihan dan kontraproduktif yang akhirnya menjadi keterlibatan yang negatif, apabila digunakan tidak secara kontekstual. “Jangan sampai terjadi masalah hukum ketika memproses seseorang yang diduga teroris akibat belum ada UU Terorisme ini, sehingga menggunakan UU hukum pidana biasa,” kata Nasir.

Baca juga:  Plat Nomor Khusus Hanya Dibolehkan Untuk Kendaraan Pejabat

Direktur Imparsial, Al Araf menilai salah satu langkah penting untuk menanggulangi berkembangnya terorisem adalah dengan meningkatkan kewenangan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang saat ini di bawah Polri menjadi lembaga setingkat menteri yang langsung berada di bawah kendali Presiden.

Dengan demikian berkoordinasi dengan TNI, Polri, BIN, Bea Cukai dan Keimigrasian bisa lebih baik lagi. “Dengan setingkat kementerian, maka tak lagi di bawah Menkopolhukam,” tambahnya.

Baca juga:  Tak Terpengaruh Putusan MK, Pansus Lanjutkan Pembahasan Ranperda PBG

Koordinasi itu diperlukan untuk membagi tugas masing-masing sesuai fungsi TNI, Kepolisian, Keimigrasian, Bea Cukai, dan BIN. Mengapa? Sebab, tak mungkin bisa melakukan teknis operasional dalam pemberantasan terorisme tersebut. “Jadi, keterlibatan TNI dimungkinkan, tapi bukan dengan Keppres. Khususnya terkait dengan ancaman dan pertahanan negara, meski itu bisa dengan UU TNI,” ungkapnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *