JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan sebanyak 14.997 permasalahan yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 27,39 triliun. Dari IHPS I 2017 tersebut diketahui seluruh daerah di Bali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Temuan tersebut disampaikan Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dalam penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 dalam rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).
Sejumlah permasalahan tersebut meliputi kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 25,14 triliun. Dari jumlah itu, permasalahan karena ketidakpatuhan telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,81 triliun, sedangkan potensi kerugiannya mencapai Rp 4,89 triliun, serta kekurangan penerimaan senilai Rp 18,44 triliun.
“Pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah Rp 509,61 miliar,” terang Moermahadi.
Sedangkan, menurut Moermahadi permasalahan karena ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,25 triliun. IHPS I Tahun 2017 ini, dijelaskannya merupakan ringkasan dari 687 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 645 LHP keuangan, 9 LHP kinerja, dan 33 LHP dengan tujuan tertentu. Terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016, telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebanyak 74 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) memperoleh opini WTP (84%), capaian ini mulai mendekati target Sasaran Pokok Pembangunan Tata Kelola dan Reformasi Birokrasi sampai dengan tahun 2019 sebesar 95%. 8 LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (9%), dan 6 LKKL memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (7%).
Indeks opini atas capaian tingkat perolehan opini WTP pada pemeriksaan tahun 2017 adalah 3,70, masih di bawah target bidang Reformasi Keuangan Negara yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 sebesar 3,88. Berbeda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), capaian opini pada LKPD telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.
“Pemerintah provinsi dengan opini WTP sejumlah 91% dari target 85%, pemerintah kabupaten sejumlah 66% dari target 60%, dan pemerintah kota sejumlah 77% dari target 65%,” kata Moermahadi.
Hasil pemeriksaan kinerja yang signifikan antara lain pemeriksaan atas kegiatan niaga dan transportasi gas, pemasaran luar negeri dan pemeliharaan pesawat, dan pengelolaan KPR Sejahtera dan subsidi selisih angsuran/ subsidi selisih bunga. Sedangkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang perlu diperhatikan adalah perhitungan bagi hasil migas.
BPK masih menemukan biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk bagi hasil migas tahun 2015 sebesar US$956,04 juta atau ekuivalen Rp 12,73 triliun. BPK telah memantau 463.715 rekomendasi hasil pemeriksaan senilai Rp 285,23 triliun. Dari jumlah itu, yang telah sesuai dengan rekomendasi adalah 320.136 rekomendasi (69,0%) senilai Rp 132,16 triliun. (Hardianto/balipost)