DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk menghilangkan jejak, tersangka Ketut Panji Amandiasa (23) memutilasi motor curian hasil aksinya di Jalan Trenggana, Denpasar Timur (Dentim). Modus ini terbongkar setelah tersangka ini ditangkap di daerah Bungkulan, Buleleng, Sabtu (23/9). Sedangkan barang bukti diamankan di wilayah Gianyar.
“Tersangka ini kerja di bengkel. Sedangkan motor itu diambil dengan mudah karena pelaku merupakan teman korban bernama Andik,” kata Kapolsek Dentim Kompol Adnan Panibu, Selasa (3/10).
Menurut Kapolsek, kasus itu terjadi 18 September pukul 22.00 Wita. Awalnya korban dan pelaku bersama rekannya, Herry, Marion dan Pujiono mengendarai dua sepeda motor ke kompleks Pasiran, Pandanggalak, Dentim. Mereka ke sana untuk pesta miras. Setelah pesta miras, korban bersama Marion dan Herry akan pulang.
Namun pelaku minta STNK motor Suzuki FU milik korban dengan alasan takut ditilang. Pasalnya pelaku bersama Pujiono mau ke kompleks Danau Tempe, Sanur. “Tanpa curiga korban menyerahkan STNK motor itu kepada pelaku. Setelah itu korban pulang. Setibanya di kos, korban langsung tidur,” ujarnya.
Keesokan paginya korban bangun dan dia kaget kerena sepeda motornya tidak ada. Begitu juga HP milik Herry. Mereka curiga kalau pelakunya adalah Panji karena juga menghilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Dentim.
Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Dentim melakukan penyelidikan. Pada Jumat (22/9), petugas dapat informasi jika pelaku berada di Bungkulan, Buleleng.
Tanpa buang waktu polisi langsung ke sana dan pelaku berhasil ditangkap. “Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti,” kata Kapolsek asal Sumatera Utara ini.
Hasil pengembangan kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam kondisi dimutasi. Rencana motor tersebut dicat untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku juga pernah terlibat kasus penggelapan mobil Avanza dan penggelapan sepeda motor di Jimbaran. Tapi kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku ini khusus menyasar barang milik temannya,” ungkapnya.
Adnan menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat tindak pidana di tempat lain. (Kerta Negara/balipost)