DENPASAR, BALIPOST.com – Penertiban reklame kembali digelar Satpol PP Denpasar, Rabu (4/10). Satu buah papan reklame yang tidak mengantongi IMB yang berdiri di Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara dibongkar.
Menurut Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar, Nyoman Gede Sudana, langkah ini diambil untuk menciptakan “Langkah ini diambil untuk menciptakan Kota Denpasar bersih, aman dan nyaman dengan menertibkan papan reklame kedaluwarsa dan tidak mengantongi IMB,” ujar Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana.
Dikatakan papan reklame tersebut ditertibkan karena tidak memiliki IMB. Selain itu papan reklame ini menampilkan iklan rokok, sehingga melanggar Peraturan Daerah No 7 tahun 2013 tentang KTR. “Maka dari itu iklan rokok tidak boleh lagi dipasang di Kota Denpasar,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum Satpol PP menertibkan papan reklame tersebut, pihaknya telah memberikan surat teguran I, II dan III. Bahkan Satpol PP Kota Denpasar telah meminta pemilik untuk membongkar secara sendiri.
Namun sampai batas waktu yang diberikan papan reklame tersebut belum juga diturunkan, terpaksa pihaknya melakukan penertiban. Penertiban tersebut juga melibatkan petugas dari Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri, TNI, Kepolisian, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Denpasar, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar dan Camat Denpasar Utara. (Asmara Putera/balipost)