DENPASAR, BALIPOST.com – Meminimalisasi pelanggaran parkir di sejumlah ruas jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar telah melakukan berbagai tindakan. Seperti yang menderek, menggembok, serta menindak dengan denda tilang.
Tindakan ini sesuai dengan Perda Kota Denpasar No. 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kini, Dishub akan menerapkan sanksi lain, berupa menggembosi ban kendaraan yang ditemukan parkir di tempat terlarang. “Dishub akan melakukan tindakan tegas tidak saja penderekan dan penggembokan serta menilang namun juga akan menggembosi dan mencabut pintil kendaraan yang melanggar parkir,”ujar Kabid Dalops Dishub Denpasar Ketut Sriawan, Rabu (4/10).
Lebih lanjut dikatakan langkah ini terus kita lakukan sosialisasi sehingga masyarakat dapat mengetahui Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Beberapa jalan-jalan protokol di Kota Denpasar telah dipasang rambu-rambu himbauan dan larangan parkir. Hal ini juga untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas di Kota Denpasar dengan keberadaan kendaraan parkir sembarangan dapat menambah kekroditan lalu lintas.
Seperti kawasan Jalan Kamboja, Jalan Gajah Mada, dan beberapa ruas jalan lainnya yang sering ditemui pengendara yang melanggar parkir. Larangan parkir sudah jelas terpasang namun masih saja ada masyarakat yang membandel parkir sembarangan.
Tindakan tegas ini dilakukan selama ini lewat penderekan dan penggembokan. Namun untuk membuat jera, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan pengembosan. Meski belum berlaku, menurut Sriawan, langkah ini kita terus sosialisasikan secara berkesinambungan baik melalui media cetak dan media sosial. (Asmara Putera/balipost)