DENPASAR, BALIPOST.com – Didakwa atas OTT dugaan pemungut retribusi diving di obyek wisata Tulamben, Karangasem, terdakwa I Nengah Subrata alias Panyong (40), Rabu (4/10) dituntut hukuman selama setahun empat bulan atau 16 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, selain dituntut hukuma fisik, terdakwa yang diduga nilep uang ini juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Santiawan dkk., juga mengharuskan terdakwa membayar uang pengganti kerugian sebagaimana dihitung sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 70.000.500. Ketentuannya, apabila dalam kurun waktu satu bulan tidak dibayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita.
Jika tidak ada harta benda yang bisa disita, atau tidak mencukupi maka terdakwa diharuskan menggantinya dengan hukuman kurungan selama satu tahun. Jaksa di hadapan majelis hakim pinpinan I Wayan Sukanila mengatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum sebagaimana dakwaan subsider.
Yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KHUP.
Atas tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi). (Miasa/balipost)