oknum
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Drs. I Wayan Suwirta (52) terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan tanah hutan rakyat/raya (Tahura) di Suwung Batankendal, Rabu (4/10) diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam perkara ini, JPU I Gede Budi Suardana dkk., mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 2,8 miliar persisnya Rp 2.853.766.355,14.

Atas perbuatannya jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 primer dan pasal 3 subsider UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001. Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa Suwirta mengaku seolah-olah sebagai pemilik tanah seluas 1000 m2 di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung.

Baca juga:  Kominda Klungkung Studi Komparatif Keamanan Wilayah ke Gunungkidul

Dia diduga meminta Wayan Sudarta alias Agus (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengurus sertifikat dengan melampirkan sejumlah saksi serta surat keterangan, dan sporadik yang diketahui oleh Kepala Lingkungan Suwung Batankendal, dan lurah Sesetan sebagai syarat pendaftaran di BPN Denpasar. Tanah itu dimohonkan sertifikat selama 20 tahun atau lebih karena tidak ada pihak yang menggugat.

Surat itulah diberikan ke Sudarta untuk selanjutnya didaftarkan di BPN Denpasar. Saksi Ketut Adis dari BPN kemudian melakukan pengukuran hingga akhirnya keluar surat dari Kepala Kantor BPN Denpasar.

Baca juga:  Menparekraf Temui Kapolri Bahas Destinasi Super Prioritas, Termasuk Bali

Audit BPKP Perwakilan Bali menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 2,8 miliar. Atas dakwaan itu, Suwirta yang didampingi kuasa hukumnya Bimantara Putra bakalan mengajukan eksepsi. Sementara Sudarta juga melalui kuasa hukumnya, tidak mengajukan eksepsi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *