Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, yang merugikan negara Rp 2,2 miliar, Wahyudi Matondang alias Dodi, Rabu (4/10) dituntut hukuman delapan tahun enam bulan (8,5) penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Jika tidak dibayar, harta bendanya disita untuk mengganti keuangan sebagaimana kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, ATVLI Diharapkan Ikut Menopang Demokrasi

Ketika sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU I Wayan Suardi dan Rika Ekayanti di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, menjelaskan bahwa terdakwa dalam kasus ini berperan sebagai pengatur proyek pengadaan lahan BP3TKI Denpasar. Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dakwaan subsider.

Yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga:  Kasus Narkoba Anak Ketua DPRD Klungkung, Tuntutan Cuma Setahun

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya menyatakan akan mengajukan pledoi pekan depan. Dodik diajukan ke persidangan berdasarkan fakta dari keterangan terdakwa sebelumnya dalam kasus pengadaan lahan untuk gedung BP3TKI Denpasar di Jalan Danau Tempe, Denpasar pada 2013 lalu.

Saat pembangunan, terdakwa Dodi bersama saksi Trusti Prio Sambodo (Ketua Pengadaan Lahan dan Pembangunan), saksi I Wayan Pageh (Kepala BP3TKI Denpasar juga menjadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Prio sebagai Kabag TU yang juga menjabat sebagai PPK dalam proyek ini, membeli tanah seluas 4,5 are di Jalan Danau Tempe 29, Denpasar milik I Nyoman Gede Paramartha.

Baca juga:  Perbaikan Jalan Nangka Mulai Digarap

Pengadaan lahan dituding tidak melalui proses sehingga tidak memenuhi syarat. Pasalnya, Pageh dan Prio serta panitia pengadaan tidak mempertimbangkan harga dari BPN Denpasar. Bahkan menaikkan harga hingga negara dirugikan Rp 2,2 miliar. Yakni dari harga Rp 4,5 miliar menjadi Rp 6,7 miliar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *