SINGARAJA, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Poslek Kota Singaraja bersama unit Reskrim Polres Buleleng menangkap pelaku kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Pulau Sulawesi, Kelurahan Kampung Baru Singaraja. Tersangka itu, Ketut Mahardika (50) warga Lingkungan Bhuana Sari, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja.
Tersangka ditangkap pada Senin (2/10) malam di di Denpasar. Tersangka mengaku menganiaya korban Gede Sudiarta alias Botak (31) warga Kelurahan Banyuasri, Singaraja hingga tewas bersimbah darah setelah menebas dan menusuk perut korban menggunakan pisau sepanjang 55 centimeter.
Kapolres Buleleng AKBP Made Suka Wijaya didampingi Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma, Rabu (4/10) mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah anggotanya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Dari penyelidikan awal, keberadaan terangka mulai terkuak, sehingga tersangka berhasil diamankan.
Menurut AKBP Suka Wijaya, tersangka mengakui korban sebelum kejadian sering meminta uang kepada tersangka. Uang itu digunakan membeli narkoba jenis sabu.
Atas keterangan ini, polisi kemudian telah melakukan tes urine dan hasilnya tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu. Sekarang, polisi terus mengembangkan kasusnya untuk mengetahui siapa pemasok sabu. “Untuk keterangan terlibat narkoba ini akan kami dalami dan dari jaringan siapa yang bersangkutan dapat barang karena memang tes urine positif pakai narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka MD mengaku, karena merasa tidak memiliki uang, sehingga permintaan korban tidak dipenuhi. Akan tetapi, korban sendiri terus meminta hingga memicu perkelahian. Dia mengaku sempat didorong oleh korban dan berusaha merebut pisau miliknya.
Jari tangannya pun terluka akibat terkena sayatan pisau tajam tersebut. “Saya sering diminta uang, namun saya tidak kasi karena tidak punya. Waktu itu saya didorong dan saat saya acungkan pisau itu untuk menakut-nakuti tapi terus mewah dan merebut pisau,” jelasnya.
Terkait narkoba, tersangka yang sehari-hari sebagai sopir tersebut mengaku menggunakan narkoba sejak lama. Akan tetapi karena belakangan penghasilannya turun, sehingga sekitar enam bulan tidak pernah lagi membeli narkoba. “Dari lama sudah sering pakai, tapi ini sudah enam bulan tidak pakai,” tegasnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan permbuatannya, tersangka MD saat ini diamankan di sel Mapolsek Kota Singaraja untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Mudiarta/balipost)