NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa (3/10) malam berhasil mengamankan pengiriman komoditi ilegal baik berupa daging ayam, ceker, hati, rempela dan usus (jeroan) dari Bali ke Jawa. Pengiriman komoditi tanpa dokumen itu diamankan di pos 1 atau pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk lantaran pengirimannya tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari Karantina Hewan daerah asal komoditi tersebut.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk melalui Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi, Rabu (4/10) mengatakan barang-barang ilegal tersebut diamankan berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan anggota terhadap orang, barang dan kendaraan yang keluar Bali.

Baca juga:  Wakil Masih di RS, Pemeriksaan Saksi Mahkota Sidang Sudikerta Ditunda

Komoditi seberat 450 kg yang dikemas dalam 9 box plastik besar, dibawa dari Denpasar menuju Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan kendaraan Daihatsu Pick-up warna hitam,  DK 9637 UX. Karena pengirimannya tidak dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina Hewan daerah asal, kemudian barang bukti berikut kendaraan dan pengemudinya atas nama I Ketut Budiman (46) asal Singaraja diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Muliyadi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan awal, barang bukti berikut kendaraan dan pengemudinya kemudian dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. (kmb/balipost)

Baca juga:  Lindungi Kain Tenun Tradisional Bali Perlu Sinergi Semua Pihak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *