JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua MPR RI merangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Oesman Sapta Odang (OSO) berpandangan bahwa DPD RI selama ini terlalu terjebak pada dialektika penguatan kewenangannya. Akibatnya, DPD hanya berpikir meratapi kondisi kelembagaannya saja.
“Menurut saya, justru banyak aspek yang belum dilaksanakan DPD untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Konstitusi justru memberikan ruang kebebasan kepada DPD RI untuk berkarya,” kata OSO dalam pengantar Simposium Nasional MPR tentang Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah: Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI Menurut UUD 1945 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/10).
Oleh karena itu, ke depan lebih baik DPD fokus memperjuangkan kepentingan daerah yang sudah menjadi tanggungjawabnya. OSO mengakui, lembaga yang dipimpinnya masih banyak kekurangan dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat di daerah. “Komunikasi menjadi sangat penting. Kami sadari masih banyak kekurangan. Mana mungkin ada kemakmuran secara nasional bila daerah-daerah belum makmur,” ujarnya.
Di usia ke-13 sejak berdiri yang ditandai dilantiknya anggota DPD RI pada tanggal 1 Oktober 2004, OSO mengatakan DPD RI ingin melakukan introspeksi dengan melakukan berbagai kajian-kajian tentang kehadirannya sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. “Saya berpandangan bahwa DPD RI perlu dikembalikan pada hakekat pembentukannya yakni untuk mengakomodir kepentingan daerah secara efektif dan adil dalam rangka pembentukan kebijakan di tingkat nasional untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi-potensi daerah, serta mempererat ikatan-ikatan bangsa dalam bingkai NKRI,” tegasnya. (Hardianto/balipost)