GIANYAR, BALIPOST.com – Central Parkir Monkey Forest di Desa Pakraman Padangtegal, Ubud kini sudah mulai memasuki tahap uji coba. Selama dua bulan ke depan pengunjung yang datang tidak akan dipungut biaya saat memarkir kendaraan di lokasi yang sudah menggunakan mesin parkir otomatis itu.
Sementara itu, pihak desa pakraman berencana memindahkan dua lobi objek wisata Monkey Forest, ke lobi yang ada di Sentral parkir pada Kamis (4/10). “Dua lobi lama menuju Wisata Monkey Forest kita tutup. Semua pengunjung harus masuk lewat lobi yang sudah ada di central parkir,” ucap Bendesa Desa Pakraman Padangtegal, Made Gandra.
Dikatakan dari pemindahan itu, para pengunjung Objek Wisata Monkey Forest Ubud juga diarahkan mulai menggunakan central parkir untuk memarkir kendaraan. Sementara areal parkir Objek Wisata Monkey Forest lama akan dikosongkan, bahkan ada rencana reboisasi untuk beberapa kawasan tersebut. “Areal parkir lama ini akan dihutankan kembali,” jelasnya.
Pihaknya juga masih menggratiskan parkir untuk para pengunjung. Dinyatakan pula tidak ada niat mengambil keuntungan retribusi tinggi dari pengadaan central parkir ini. “Makanya selama dua bulan kita gratiskan, untuk pengenalan kepada masyarakat. Sembari juga menunggu shuttle bus yang diperkirakan datang seminggu lagi,” ucapnya.
Ditegaskan bila shuttle bus sudah operasional, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Gianyar untuk membantu pecalang Desa Pakraman Padangtegal, Ubud melakukan pengosongan parkir di sejumlah badan jalan di kawasan tersebut. “Keinginan kita lebih untuk membuat Ubud ini nyaman, dengan pengosongan badan jalan dari parkir. Jadi segera akan kita lakukan pengosongan badan jalan,” ungkapnya.
Ditegaskan pula bahwa penertiban badan jalan yang digunakan parkir ini sudah masuk dalam Perarem Desa Pakraman Padangtegal, yang disesuaikan dengan Perda Kabupaten Gianyar. “Bahkan perarem ini yang dulu kita kerjakan, dan sekarang sudah ada central parkir masyarakat tidak ada lagi alasan untuk parkir sembarangan,” tuturnya.
Gandra menyatakan dalam perarem itu juga sudah tercantum sanksi bagi pelanggar parkir, seperti sanksi material berupa denda uang dan non material berupa sanksi sosial. Meski demikian Ia mengaku akan kembali melakukan sosialisasi dan menyebarkan surat himbauan kepada seluruh masyarakat yang berkecimpung di Desa Pakraman Padangtegal.
Central parkir di kawasan seluas 3 hektar tersebut diperkirakan mampu menampung hingga 1.000 mobil dan 5.000 sepeda motor. Lokasi ini diperkirakan bisa menarik seluruh kendaraan yang selama ini menggunakan badan jalan untuk parkir. (Manik Astajaya/balipost)