TABANAN, BALIPOST.com – Maraknya toko modern berjejaring di Tabanan cukup memprihatinkan. Pasalnya kebanyakan diantara toko-toko tersebut, tidak mengantongi izin alias bodong.
Dari hasil pantauan petugas perijinan, setidaknya ada 126 toko modern atau berprilaku modern yang belum jelas perizinannya. Sementara 76 lainnya sudah pernah memiliki izin, namun tidak atau belum mengurus izin lagi.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Perizinan Terpadu Satu Pintu, I Wayan Sukandrayasa mengakui, jika sebelum adanya moratorium toko modern sudah ada 76 toko modern atau berperilaku modern memiliki SITU, SIUP dan TDP yang dipersamakan dengan Izin usaha toko swalayan (IUTS). Namun sampai saat ini ke-76 usaha toko modern tersebut belum datang untuk mengurus izinnya. “Belum ada yang datang mengurus izin, tapi mereka sebelumnya sudah memiliki izin dipersamakan dengan IUTS,” katanya, Rabu (4/10).
Jika nantinya mereka akan mengurus izin, kata Plt. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Tabanan ini, pihaknya akan tetap melakukan verifikasi ulang. Pasalnya ada aturan yang harus diikuti pengelola atau pemilik pasar modern. Seperti, hanya boleh ada di jalur arteri dan dekat dengan obyek wisata.
Juga harus diperhatikan jarak antar toko dan dengan pasar tradisional di sekitarnya atau sekitar 200 meter. “Ada aturan yang mengatur prihal itu, jadi tidak sembarangan bisa mendirikan toko modern. Kalau memang melanggar yang tidak boleh izinnya dikeluarkan,” tandasnya.
Diakui, sejak adanya Perbup moratorium pasar modern atau toko berperilaku modern, kata Sukandrayasa, sudah terdata sebanyak 126 buah pasar modern atau berperilaku modern. Namun dia belum bisa memastikan apakah sudah mengantongi izin atau belum.
Ditegaskan, setelah keluarnya Perbup moratorium tersebut, pihaknya di Dinas Penrijinan sama sekali belum pernah mengluarkan izin lagi. “Dari pendataan secara visual, tercatat ada sebanyak 126 toko modern atau berperilaku modern. Soal izinnya belum kami cek,” sebutnya. (Puspawati/balipost)