GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar masih melakukan pendalaman kasus korupsi yang dilakukan tersangka, Dewa Putu Suartana. Sekretariat gabungan kelompok tani (Gapoktan) Sari Lestari, Desa Tulikup, Gianyar pun digeledah petugas Kejari Gianyar, Kamis (5/10), untuk mencari dokumen yang berhubungan dengan mantan petugas penyuluh lapangan (PPL) itu.
Dikomando Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Made Endra Arianto, sejumlah petugas kejaksaan sudah mendatangi sekretariat Gapoktan di Desa Tulikup sekitar pukul 09.30 wita. Di lokasi tersebut petugas menyita sejumlah berkas, serta mengambil foto bangunan yang menjadi tepat Sekretariat Gapoktan Sari Lestari. “Yang kita cari sejumlah dokumen berupa surat-surat yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka,” ucap Kasipidsus Endra Arianto.
Diungkapkan total ada 20 dokumen yang diamankan petugas kejaksaan dari lokasi tersebut. Seluruh berkas itu dipastikan menjadi bukti baru tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar itu. “Yang kita amankan itu berupa rekening, surat-surat, serta buti keterangan dari tersangka,” katanya.
Petugas kejaksaan juga mengunjungi Kantor Desa Tulikup untuk proses pendataan. Di kantor desa, Kejari Gianyar juga mendatangkan Ketua Gapoktan Sari Lestari, I Gusti Ngurah Oka Winaya (51) dan Sekretaris Gapoktan Sari Lestari, I Gusti Putu Suweta. “Kalau di kantor desa ini kita hanya pinjam tempat, untuk memastikan data yang ada bersama pengurus Gapoktan Sari Lestari,” ucapnya.
Disinggung adanya tersangka baru dalam kasus ini. Kasipidsus Endra Arianto mengatakan sementara belum ada tersangka baru dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 77 Juta itu. “Kita tunggu fakta persidangan, bisa saja nanti ada petunjuk baru yang dibuka peran serta pihak lain,” bebernya. (Manik Astajaya/balipost)