Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, terdakwa Martinus Doko alias Om Martin, diganjar hukuman selama 4,5 tahun penjara, Rabu (4/10). Majelis hakim pimpinan I Gede Dewa Sudiartha, sependapat dengan jaksa soal pasal yang didakwakan.

Om Martin dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain dipenjara selama 4,5 tahun terdakwa asal Waingapu, Sumba Timur, NTT ini juga didenda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Baca juga:  Kebijakan Penanganan COVID-19 di Bali Tunjukkan Hasil Nyata

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Ika Lusiana Fatmawati, menuntut supaya terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Sementara dalam pertimbangan hakim, Om Martin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara berturut-turut sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam UU perlindungan anak.

Baca juga:  Pelimpahan Tahap II Terdakwa LPD Tamansari

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Charlie Usfunan dkk., menyatakan menerima. Begitu juga jaksa berpendapat sama, yakni menerima vonis yang disampaikan majelis hakim.

Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa disebutkan perbuatan terdakwa bermula saat dia bekerja di sebuah vila di Bukit Unggasan, Kuta Selatan. Di sana terdakwa tinggal bersama dengan orangtua korban serta pekerja vila lainya.

Sekitar Februari di tahun 2017, terdakwa diminta tolong oleh rekan kerjanya untuk menjaga anaknya yang berinisial D. Kemudian terdakwa mengajak korban yang berinisial N untuk bersama dengan D bermain di luar rumah. Tak lama berselang, terdakwa mengajak D dan N masuk ke dalam rumah untuk nonton film animasi.

Baca juga:  Korupsi Tahura, Pekak Rubah Dihukum Empat Bulan

Waktu itulah terdakwa memainkan aksinya terhadap N dengan iming-iming uang Rp 5 ribu. Berhasil sekali rupanya Om Martin ketagihan.

Terdakwa mengulangi perbuatan itu terhadap korban dengan modus yang sama. Hingga pada 26 Mei 2017 orangtua korban memergoki terdakwa sedang mencabuli korban. Tidak terima atas perbuatan terdakwa, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *