DENPASAR, BALIPOST.com – Pria berkebangsaan Belanda, terdakwa Nicolaas Dennis Lijnzaat (46) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (4/10) sore. Dia didakwa atas dugaan kepemilikan atau menyimpan hasish seberat 0,84 gram.
Dalam sidang yang dipimpin hakim I Ketut Suarta dengan hakim anggota Ni Made Purnami dan I Wayan Merta, JPU I Putu Gede
Darmawan Hadi, dijelaskan bahwa terdakwa disebut tertangkap di Jalan Merak, Banjar Buana Gubug, Badung. Saat digeledah, petugas menemukan hasish yang disimpan di lemari dapur.
Jaksa menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut bahwa terdakwa Nicolaas sering menggunakan narkotika. Sehingga polisi memburu yang bersangkutan sebabagaimana ciri-ciri yang disampaikan masyarakat.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa hasish seberat 0,84 gram. Jaksa kemudian menjerat orang asing ini dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan primer. Sedangkan subsidernya, pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
Atas dakwaan itu, Nicolaas yang didampingi kuasa hukumnya Made Suardika tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga majelis hakim akan melanjutkan sidang tersebut pekan depan dengan agenda pembuktian dari jaksa. Yakni memeriksa saksi-saksi. (Miasa/balipost)