Sopir
Puluhan mobil dinas dewan Badung parkir di parkiran gedung DPRD Kabupaten Badung, Selasa (3/10). (BP/eka))
MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan mobil dinas (Mobdin) jajaran anggota DPRD Badung, yang dikembalikan pascaberlakuknya Penerapan Peraturan  Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 akan dimanfaatkan untuk pelayanan publik. Setidaknya, 37 anggota legislator telah mengembalikan kendaraan dinas, kecuali Ketua DPRD dengan kedua wakilnya.

Menurut Kepala Bagian Perlengkapan dan Perawatan (Perwat) Setda Badung, Wayan Puja, pendistribusian kendaraan wakil rakyat ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan masih menunggu keputusan pimpinan. “Masih menunggu keputusan pimpinan yang jelas untuk pelayanan publik,” ujar Puja, saat dikonfirmasi Jumat (6/10).

Baca juga:  Sopir Mobil Angkut Bensin Nyaris Tewas Terpanggang

Sejumlah OPD, kata Puja telah mengajukan permohonan terkait kebutuhan kendaraan. Pendistribusian mobil ini berdasarkan pengajuan dari OPD. “Sudah ada OPD yang mengajukan, seperti Catatan Sipil dan Dinas Kesehatan. Kalau camat belum ada kan sudah waktu ini sudah dapat (mobil, red),” ungkapnya.

Mantan Camat Kuta Selatan ini mengakui jika secara ideal kendaraan pelat merah yang tersedia belum memenuhi kebutuhan. “Kalau dihitung secara benar ya… kurang, tapi untuk saat ini bagaimana kita memanfaatkan mobil yang ada,” katanya.

Baca juga:  Sopir Travel Dibui 6 Tahun

Lantas bagaimana nasib puluhan tenaga kontrak yang selama ini dimanfaatkan sebagai supir dewan? Puja menegaskan akan mengikuti kebutuhan kendaraan yang diajukan OPD. “Sopir otomatis ikut, tidak ada PHK. Mobil tidak bisa bergerak tanpa sopir, jadi kemana nanti dipakai ke sana ikut sopirnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Badung, I Nyoman Predangga, berharap seluruh tenaga supir tetap diberdayakan, sehingga tidak menimbulkan pengangguran. Terlebih, mereka telah bekerja bertahun-tahun dalam melayani para legislator. “Kalau bisa mereka (sopir, ed) masih dipakai, kasihan sudah lama juga kita ajak,” harapnya.

Baca juga:  10 Mahasiswa Universitas Terbaik Indonesia Terima Beasiswa GEN-L BPR Lestari Bali

Mengenai jumlah dana transportasi yang akan diperoleh, Nyoman Predangga mengatakan masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup). Berdasarkan informasi yang beredar, para anggota akan menerima uang tunjangan transportasi sebesar Rp 32 juta per orang. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *