SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemeriksaan kasus penganiayaan hingga berujung pembunuhan Gede Sudiarta alias Botak di Jalan Pulau Sulawesi, Kelurahan Kampung Baru, diintensifkan. Unit Reksim Polsek Kota Singaraja sejauh ini telah memeriksa enam orang saksi yang diduga kuat mengetahui kejadian itu.
Melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi akan menggelar reka ulang (rekonstruksi) dalam minggu ini. Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Suka Wijaya Minggu (8/10) mengatakan, keterangan enam saksi itu sudah disusun dalam BAP yang dipastikan rampung seratus persen.
Secara umum keterangan saksi tersebut berkaitan seputar kejadian yang hingga membuat satu korban meninggal dunia. Untuk melengkapi BAP, polisi akan melakukan rekonstruksi dalam minggu ini.
Rekonstruksi ini untuk mencocokan antara keterangan saksi dan pelaku. Selain itu, rekonstruksi ini juga untuk mendapatkan keterangan tambahan, sehingga pemeriksaan kasus ini rampung seratus persen hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. “BAP sudah hampir rampung dan dalam minggu ini kami akan melakukan rekonstruksi, nantinya kalau ada keterangan tambahan akan kita sempurnakan dalam BAP,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tersangka kasus penganiayaan hinga menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Pulau Sulawesi pada Senin (2/10) malam di di Denpasar. Tersangka itu diketahui bernama Ketut Mahardika (50) warga Lingkungan Bhuana Sari, Kelurahan Kampung Baru.
Tersangka mengaku membunuh korban dengan menebas pisau sepenjang sekitar 55 centimeter hingga menusuk bagian perut korban sedalam sekitar 21 centimeter. Diduga motif kasus ini dipicu masalah uang hasil “bisnis” narkoba. (Mudiarta/balipost)