DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberkasan dugaan korupsi pengadaan kapal ikan untuk sejumlah nelayan di Buleleng sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka ke JPU. Hal tersebut dibenarkan Kajati Bali Dr. Jaya Kesuma, Senin (9/10).
Namun demikian, dari 11 tersangka yang sudah ditetapkan, hanya dua tersangka yang sudah dilakukan tahap II.
Kajati Jaya Kesuma menjelaskan, dalam perkara ini sudah ada 11 kapal yang disita. “Empat kapal merupakan pengadaan dari Kelautan Provinsi Bali dan tujuh kapal dari kementrian,” jelasnya.
Yang menjadi persoalan, ada dugaan bahwa speks kapal itu berbeda dan tidak standar kapal pada umumnya. Sehingga bantuan kapal itu juga tidak bisa diterima masyarakat nelayan, karena takut jika dipaksakam akan membahayakan.
Kata Jaya Kesuma, di sinilah letak kerugian negaranya yakni bantuan kapal yang dananya bersumber dari negara tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. “Sama misalnya saya memberikan sepeda motor ke Aspidsus. Jika saya memberikan bantuan motor dan tidak bisa dipakai, ya bisa jadi ini bentuk korupsi karena menggunakan uang negara,” ucap Jaya Kesuma mencontohkan.
Dua tersangka pengadaan kapal yang sudah ditahan itu adalah FB dan S. Informasi yang didapat Bali Post, FB itu adalah Fuad Bachtiar Baua Giel dan S itu adalah Suyadi yang tak lain adalah rekanan yang mengerjakan kapal. (miasa/balipost)