DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menegur dan langsung melakukan pembinaan terhadap lima orang yang memiliki usaha pembuatan tahu dan tempe di Banjar Benaya, Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara, Senin (9/10).
Teguran dan pembinaan ini menindaklanjuti laporan warga yang menyatakan ada pembuat tahu dan tempe membuang limbah ke sungai. ‘’Sebagai penegak Perda kami harus menindaklanjuti keluhan masyarakat Denpasar. Langkah awal yang kami lakukan dengan menegur dan melakukan pembinaan,’’ ungkap Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana.
Sudana menyatakan, pengusaha tempe dan tahu ini sudah pernah di sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada tahun lalu. Setelah di tipiring, pemilik usaha tempe dan tahu yakni Fuji Nurdiansyah, Abu Rohim, Redesi, Sunaryo dan Arman Suprapto sudah ada perubahan dengan membuat septictank .
‘’Mungkin ada yang bocor pembuangan limbahnya mengalir ke sungai, dan hal itu dikeluhkan lagi sama warga di sana,’’ terangnya.
Dalam pembinaan itu pemilik perusahaan tahu dan tempe bersedia membuat bak penampungan limbah agar limbahnya bisa tersaring dengan baik. Air yang bening baru dibuang ke sungai. Meski pun demikian untuk menjalankan prosedur pemilik tetap dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk membuat surat pernyataan. Jika masih membandel mau tidak mau akan kembali di sidang tipiring selanjutnya baru disegel.
Di hari yang bersamaan Satpol PP juga menciduk enam pekerja tanpa kartu identitas yang sedang bekerja membuat tempat membuang limbah tahu tempe berlokasi di Banjar Tag-Tag Kaja. Karena tidak bisa menunjukan identitas maka enam pekerja itu akan disidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar. (asmara/balipost)