GIANYAR, BALIPOST.com – Berbagai kawasan di Kabupaten Gianyar kini menjadi incaran untuk pendirian destinasi ataupun akomodasi wisata. Seperti Desa Melinggih Kelod, Payangan yang banyak menjadi bidikan investor. Namun warga lokal memilih berupaya mengelola sendiri wisata aktifitas di desa tersebut.
“Warga lokal harus ikut bersaing dalam pengembangan pariwisata, tidak hanya sebagai penonton, sehingga nanti bisa diwariskan ke anak cucu, ” ucap Nyoman Partana atau akrab disapa Jero Kubayan, yang ditemui di Wantilan Pura Puseh Baliaga.
Akhirnya Jero Kubayan bersama krama Desa Pakraman Puseh Baliaga, Banjar Bayad, Desa Melinggih Kelod, Payangan pun mendirikan wisata ATV Kuber Bali Adventur di tanah kelahiran mereka itu.
Jero Kubayan menuturkan sebelum berdiri destinasi seperti sekarang, awalnya memang ada seorang investor yang hendak membuka wisata adventur di kawasan tersebut pada awal 2016.
Pasca investor yang tidak berhasil membuka lahan. Tujuh orang warga setempat akhirnya datang ke kediaman Jero Kubayan, menyampaikan usulan pendirian wisata adventur itu. Jero Kubayan akhirnya bersedia membiayai pembangunan destinasi tersebut, bekerjasama dengan pihak Desa Pakraman Puseh Baliaga.
“Warga yang nota bena krama Desa Pakraman Puseh Baliaga akhirnya setuju membuka lahan, dengan kesepakatan hasil dari wisata ini juga berkontribusi untuk krama adat dan Pura Puseh Baliaga, “ jelasnya.
Awal mendirikan wisata ini, Jero Kubayan mengaku sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 700 juta lebih, Namun hingga kini total anggran yang dihabiskan sudah mendekati Rp 3 Miliar lebih. “ Toh ini nanti saya wariskan ke anak cucu saya di sini, termasuk juga untuk krama saya yang ada di Desa Pakraman Puseh Baliaga, “ ujarnya.
Jero Kubayan mengatakan kini wisata yang dinamakan ATV Kuber Bali Adventur ini sudah mulai beroperasi dengan mengantongsi ijin lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Gianyar. Seperti izin prinsip usaha pariwisata tertanggal 28 juni 2016. Berlanjut ke IMB pada 3 April 2017, izin tempat usaha tertanggal 3 Mei 2017.
Di waktu yang sama juga keluar izin undang-undang gangguan (HO) nomor : 658/106/SKP/DPM/2017 dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tertanggal 22 Mei 2017. “Semua ijin kami sudah lengkap, jadi sudah sah untuk mulai beroperasi, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)