perbekel pelaga
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, akhirnya angkat bicara mengenai kasus Surat Keputusan (SK) mutasi tak sah alias palsu. Bahkan, pejabat asal Desa Pelaga, Petang, Badung ini mempersilakan polisi turun tangan menyelidiki kasus yang melibatkan sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS ini.

“Itu kewenangan beliau (polisi –red) siapapun manusia sama di mata hukum,” ujar Bupati Giri Prasta, saat dikonfirmasi Senin (9/10).

Mantan Ketua DPRD Badung ini mengaku akan segera mengambil keputusan. Namun, sebelum menetapkan hukuman pihaknya akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Mudah-mudahan bulan ini selesai (kasus SK mutasi palsu –red), dan astungkara yang sepuluh itu tobat,” katanya.

Baca juga:  Aksi Balap Liar, Polisi Amankan 3 Unit Sepeda Motor Milik Pelajar

Dikatakan, untuk penilaian awal sepuluh ASN bermasalah tersebut kemungkinan akan diseret dengan dua kategori pelanggaran. Seperti pelanggaran sedang dan berat. Hanya saja mana sanksi yang cocok masih akan dipertimbangkan. “Ini ada dua golongan, ada sedang dan berat. Ya tinggal pilih saja sedang atau  berat,” jelasnya.

Kendati demikian, orang nomor satu di Gumi Keris ini menegaskan tingkat kesalahan yang dilakukan oknum ASN tersebut masih bisa dimaafkan. “Kalau bicara tingkat kesalahan tidak patal sekali masih kita bina, kalau ke depan tidak bisa (dibina –red) kan ada langkah yang lain,” ucapnya

Baca juga:  Polisi Tertibkan Kendaraan Pecalang dan Ormas dengan Sirine

Berdasarkan informasi, BKPSDM Badung telah melakukan pemanggilan terhadap sepuluh peneriman SK mutasi palsu, Senin (9/10). Pemanggilan kali ini melibatkan langsung atasannya. Selain pemegang SK, atasan atau setingkat kepala seksi (Kasi) juga ikut diperiksa secara bergilir secara tertutup.

Seperti diketahui, ada 10 SK mutasi palsu di Baudng. Namun ada 4 SK yang menggunakan nomor yang sama. Yaitu, SK No. 3601/03/HK/2017 dari UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kecamatan Kuta, ke Sekretariat DPRD dari Camat Petang, ke Sekretariat DPRD, dan yang baru terungkap adalah dari KantorPetang ke UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Kuta, serta dari Kantor Camat Abiansemal ke UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Kuta. Pun begitu, preaktik SK Mutasi palsu ini mendapat antensi dari Ombudsman Perwakilan Bali. Selain itu kasus ini dikabarkan sudah dilirik oleh Porles Badung. (parwata/balipost)

Baca juga:  Polisi Dikeroyok Anggota Ormas Ikut Ditahan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *