GIANYAR, BALIPOST.com – Satnarkoba Polres Gianyar meringkus seroang penyalah guna narkoba asal Banjar Tengah, Desa Blahbatuh. Pelaku I Nyoman Adi diringkus dengan barang bukti satu paket narkotika golongan I jenis shabu-shabu (SS). Pelaku diketahui kerap mengkonsumsi barang haram itu di sebuah kosan di Banjar Bonbiu, Desa Saba, Blahbatuh.
Kasatresnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha saat jumpa media Senin (9/10) mengatakan, polisi sudah sejak lama mendapat informasi bahwa Nyoman Adi sebagai penyalahguna narkoba. Penangakapan terhadap pelaku dilakukan di kamar kos di Banjar Bon Biu, Blahbatuh. “Saat digrebek dalam kondisi santai bersama seorang wanita yang bukan istri sahnya,“ ucapnya.
Polisi yang melakukan penggledahan di kamar kosnya, menemukan satu paket SS yang disembunyikan dibawah kasur. Dikatakan 1 paket serbuk kristal putih diduga shabu seberat 0,09 gram netto lantas diamankan polisi. Polisi juga menyita 1 buah pipa kaca kecil disimpan dalam sebuah kotak kaca mata warna hitam. “Barang bukti yang berhasil kita sita adalah sisa dari yang sudah tersangka konsumsi,” jelasnya.
Dari hasil introgasi polisi, tersangka mengaku sejak setahun terakhir sudah mengkonsumsi narkotika jenis SS ini. Barang haram itu pun diperoleh dengan sistem tempel di Bypass IB Mantra, wilayah Gianyar. “ Ini jaringan terputus, karena pelaku hanya mengabil SS dengan sistem tempel, “ ujarnya.
Disinggung dari mana pelaku memperoleh uang untuk membeli SS, Kasat Narkoba enggan menjawab, “Dari mana dia dapat uang membeli narkotika, itu urusan pribadi. Kami tidak menanyai sejauh itu,” jelasnya.
Sementara terhadap wanita yang ditemukan bersama tersangka, menurut Dharmanatha tidak dilakukan pemeriksaan maupun penangkapan. “Dia tidak tahu apa-apa, jadi tidak kami periksa,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)