api
Petugas pemadam kebakaran bersama warga melakukan upaya pemadaman di rumah milik Ni Wayan Wandih (53) warga Lingkungan/Kelurahan Kubu Bangli, Minggu (8/10) malam. (BP/ina)
BANGLI, BALIPOST.com – Warga di Lingkungan/Kelurahan Kubu Bangli, Minggu (8/10) malam dikejutkan dengan peristiwa kebakaran yang melanda bangunan bale daja milik Ni Wayan Wandih (53). Kebakaran tersebut diduga dipicu akibat percikan api dupa yang lupa dimatikan usai korban sembahyang. Beruntung api segera bisa dipadamkan oleh warga dan petugas damkar sehingga tidak sampai meluas ke bangunan lainnya.

Peristiwa kebakaran di rumah milik korban terjadi sekitar pukul 19.00 wita. Kronologis kejadian bermula saat korban melaksanakan persembahyangan di dalam kamar sekitar pukul 18.00 wita. Usai sembahyang, korban langsung pergi meninggalkan rumah untuk bersembahyang ke Pura Pucak Pandakan di Desa Pekraman Kubu. Korban meninggalkan rumah dengan kondisi dupa di pelangkiran kamarnya masih menyala.

Baca juga:  Bali Masih Pertimbangkan Pinjaman PEN

Sejam kemudian saksi I Wayan Budawan (39) yang merupakan tetangganya melihat adanya kobaran api dari dalam bangunan bale daja milik korban. Saksi yang panik langsung memanggil menantunya dan warga lainnya untuk membantu memadamkan api. Beberapa saat kemudian, api akhirnya berhasil dipadamkan warga bersama petugas damkar yang mendapat informasi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu Ketut Purnawan seizin Kapolsek Kompol Dewa Raka saat dikonfirmasi Senin (9/10) mengatakan, sebagaimana keterangan saksi-saksi yang dihimpun di lokasi kejadian, kebakaran yang melanda bangunan bale daja berukuran 4,5 x 6,5 meter itu diduga terjadi akibat kelalaian korban. Dimana usai melakukan persembahyangan korban tidak mematikan dupa dan langsung meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 25 juta,” terangnya. (dayu rina/balipost)

Baca juga:  Ngaben, Balai Kulkul Pura Dalem Terbakar

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *