MANGUPURA, BALIPOST.com – Rumah kos di wilayah Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Rabu (11/10), diobok-obok puluhan anggota BNNK Badung dan instansi terkait. Alhasil diamankan enam pengguna dan satu pengedar narkoba. Pengedar narkoba jenis ganja yang ditangkap pelatih surfing, Sukrisno (30) di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan.
Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini mengatakan, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka desiminasi P4GN bersinergi dengan staf Kelurahan Jimbaran, anggota Polsek Kuta Selatan, anggota Koramil Kuta Selatan, Satpol PP dan Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Badung. Lurah Jimbaran I Ketut Rimbawan, juga ikut dalam operasi tersebut. “Razia pemukiman khususnya rumah kos ini kami laksanakan pukul 04.00 Wita,” ujarnya.
AKBP Masmini menyatakan dalam rangka merespons Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, seluruh komponen bangsa dan masyarakat harus ikut berperan aktif dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan narkoba. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi, salah satunya adalah melalui kegiatan sweeping rumah kos yang diduga dijadikan tempat untuk menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba secara ilegal. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Apabila ditemukan ada indikasi pelaku penyalahgunaan narkoba di koordinasikan dengan baik dan di arahkan ke Kantor BNNK untuk di assessment. Namun bila ditemukan barang bukti berupa narkoba langsung dibawa ke BNNK Badung untuk dilakukan proses sesuai ketentuan hukum berlaku,” tegas Masmini.
Terkait sweeping tersebut, tim I menyasar rumah kos di Lingkungan Pasalakan dan Banjar Teba. Sedangkan Tim II bergerak ke Banjar Kalang Anyar dan Banjar Jero Kuta.
Setelah mengobok-obok puluhan kamar kos dan melakukan tes urine terhadap 30 penghuni kos, diamankan dua orang terindikasi pengguna sabu-sabu (SS), dua terindikasi positif zat tetrahydrocannabinol (THC) dan satu orang terindikasi positif pakai ekstasi, satu orang positif zat benzodiazepines (BZO). Sedangkan di kos-kosan di Jalan Uluwatu I, ditangkap tersangka Sukrisno karena di kamarnya disita dua linting ganja disembunyikan di dalam kaleng.
“Yang bersangkutan (Sukrisno-red) mengaku sebagai pengguna aktif ganja dan tembakau gorilla. Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor BNNK Badung. Kalau penanganan kasus Sukrisno diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar. Kegiatan ini akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran narkoba,” ungkap Masmini.
Operasi juga dilakukab BNNP Bali dan menyasar kos-kosan di Jalan Dewata IV, Sidakarya, Denpasar Selatan. Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Ketut Arta mengungkapkan dari 14 penghuni kos yang dites urine, 4 positif (2 pria dan 2 wanita) menggunakan narkotika. Pengguna narkoba itu berinisial SS positif sabu-sabu, Pt positif SS dan ineks, Sk positif SS dan ekstasi serta Es positif SS dan ineks. “Selanjutnya empat pengguna narkotika itu diarahkan direhabilitasi di BNNP Bali besok. Selain itudilakukan asesmen untuk mengetahui dari mana mendapatkan barang narkotika dan menilai tingkat kecanduan,” kata AKBP Arta. (Kerta Negara/balipost)