saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Khoirul Anam (30), pria asal Banyuwangi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni secara melawan hukum menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika. Rabu (11/10), terdakwa dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di PN Denpasar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Walujo, juga membebankan untuk membayar denda Rp 2 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda,  maka terdakwa dipidana kurungan selama enam bulan penjara.

Dalam perkara ini, terdakwa oleh jaksa dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca juga:  Peringati Hari Kesetiakawanan dengan Touring

Dalam kasus ini, terdakwa disebut sebagai menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi lima gram. Kasus yang dihadapi terdakwa sendiri barang buktinya 1.076,8 gram netto sabu-sabu dan 501 butir ekstasi atau 1 Kg lebih.

Mendengar tuntutan jaksa dari Kejati Bali itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Diuraikan dalam surat tuntutan bahwa terdakwa ditangkap personil Dit. Resnarkoba Polda Bali Rabu (24/5) sekitar pukul 01.00 lalu di depan Pasar Adat Ubung, Jalan Cokroaminoto, Denpasar.

Baca juga:  Penginapan Digerebek, Pengedar dan 3 Paket SS Diamankan

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menuju Denpasar, datang menggunakan bus Jawa Indah warna putih nopol L 7852 UV melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembarana, yang akan turun di wilayah Ubung membawa narkotika.

Begitu target sebagaimana ciri-ciri yang dikantongi, petugas langsung melakukan pengecekan dan menangkap pelakunya. Dalam penggeledahan didapati sebuah kardus bertuliskan ‘Lexus’ yang didalamnya berisi narkotika jenis SS dengan berat 1,111,64 gram bruto atau 1,076,8 gram netto dan 501 butir ekstasi.

Terungkap di persidangan, terdakwa menerima paket itu di Pontianak, Kalimantan Barat dari orang yang tak dikenal. Itu dilakukan atas perintah seseorang yang bernama Radit. Oleh Radit, tersangka diberi modal atau bekal Rp 4 juta untuk perjalanan mengambil barang dari Banyuwangi ke Pontianak dan sebaliknya dari Pontianak ke Banyuwangi kemudian ke Bali.

Baca juga:  Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri Digelar 9 April 2024

Radit meminta terdakwa membawa paket itu ke seseorang di Jalan Cokroaminto, Ubung, Denpasar. Sebagai imbalan, jika sukses maka terdakwa dijanjikan upah Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Dari pengakuannya, Khoirul Anam baru sekali itu menjadi kurir narkotika. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *