Salah satu adegan dalam rekontruksi kasus pelecehan seksual terhadap siswi SD di Yehembang Kangin. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Oknum Kepala Sekolah SD di Yehembang Kangin, IBPS, ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tiga siswi. Jajaran Reskrim Polres Jembrana dipimpin Kasat Reskrim, AKP Yusak A. Sooai Rabu (11/10) langsung melakukan rekontruksi di sejumlah ruangan di SD yang menjadi TKP tersebut.

Dari rekonstruksi, dilakukan di tiga lokasi di SD tersebut, yakni ruang Kepsek, ruang kelas dan ruang guru. Beberapa adegan diakui oleh tersangka, namun sebagian lagi tidak diakui. Tersangka mengaku perbuatannya itu lantaran dorongan kasih sayang sebagai seorang pendidik. Tidak ada motif lain apalagi  bermaksud melakukan tindakan asusila.

Baca juga:  Pelaku Sodomi Ditangkap, Korbannya Siswa SD Dicabuli Puluhan Kali

Namun tersangka enggan menjelaskan lebih lanjut maksud sayang tersebut dan mengaku dilarang Dinas Pendidikan Jembrana memberikan pernyataan ke media. Dari sejumlah adegan rekontruksi tersebut tergambar tindakan tersangka dari arah belakang korban memeluk lantas mencium pipi. Hal tersebut juga dilakukan dari posisi berhadapan dengan korban. Hal tersebut dilakukan berulang dan jumlahnya berbeda-beda dari  satu korban dengan lainnya. Ada yang enam kali, tujuh kali dan dua kali.

Baca juga:  Puluhan Hektare Sawah di Tegal Lantang Diserang Wereng

Salah satu adegan yang tidak diakui tersangka adalah di kamar mandi. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai seusai rekontruksi mengatakan total ada enam adegan yang diperagakan.

Atas perbuatannya ini, tersangka terancam dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan tersangka.

Baca juga:  Maraknya Kafe Dikeluhkan Warga

Sebelumnya, tersangka dilaporkan oleh tiga orangtua siswi karena dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak mereka. Terungkap ada tiga siswi kelas VI yang mengalami perlakukan tak senonoh dari oknum Kepsek tersebut. Kasus ini terungkap setelah salah satu siswi tidak tahan dan mengutarakan kepada ibu mereka.

Pascakejadian ini, oknum Kepsek ini juga langsung dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di UPT Dinas Pendidikan. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

2 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *