Petugas menyita belasan kilo sarang burung walet yang akan dikirim keluar Bali. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Rabu (11/10) menggagalkan penyelundupan sarang burung walet ke Jawa lewat pelabuhan Gilimanuk. Terdapat 14 kg sarang burung walet yang disita petugas.

Sarang burung walet itu berusaha diselundupkan oleh Saihurrahman (45), asal Mendoyo Jembrana. Sarang burung walet itu dibawa dengan kendaraan toyota innova hijau metalik DK 813 D, yang dikemudikan oleh Marsidi (49) asal Yehsumbul Jembrana.

Baca juga:  Jelang Arus Mudik, Dermaga Ponton di Gilimanuk Perbaikan 

Sarang burung walet itu ditemukan di bagasi dalam beberapa kantong plastik. Pada saat memeriksa dokumen barang bawaannya, Rahman sebagai pemilik barang tidak dapat menunjukkannya, yang kaitannya dengan dokumen atau sertifikasi Kesehatan Karantina dari daerah asal sarang walet tersebut.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi mengatakan sarang walet diatur sesuai ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, bahwa setiap pengiriman hewan,
ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.

Baca juga:  Pecalang Diminta Edukasi Krama Taati Prokes 3 M

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen sehingga sarang burung walet dan kendaraan serta pengemudinya diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, komoditi sarang walet tersebut kemudian dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk untuk diambil tindakan selanjutnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *