JAKARTA, BALIPOST.com – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa praperadilan seharusnya tidak menghambat lembaga penegakan hukum dalam mengusut suatu perkara. Oleh karena itu, menurutnya seseorang yang status tersangkanya dibatalkan pengadilan melalui praperadilan masih bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu sudah kami lakukan. Masih ingat kasus La Nyalla dulu dan kasus lain. Karena praperadilan itu belum menyangkut masalah perkara. Diperiksa hanya syarat-syarat melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penahanan. Tapi belum menyentuh materi perkaranya,” kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/10).
Penegasan Prasetyo menyikapi putusan MK yang menyatakan seorang tersangka yang memenangkan praperadilan dapat ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh penyidik aparat penegak hukum melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Putusan dilakukan dalam sidang MK yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).
Prasetyo mengatakan lembaga Korps Adhyaksa yang dipimpinnya sudah beberapa kali mentersangkakan seseorang meski status tersangkanya sudah dibatalkan oleh pengadilan melalui putusan praperdilan. Penetapan tersangka kembali sudah dilakukan Kejaksaan Agung sebelum putusan MK tersebut keluar.
Menurut Prasetyo, batalnya status tersangka oleh praperadilan sudah seharusnya tidak membuat penyidik tak bisa menerbitkan kembali sprindik. “Jadi sebelum adanya seruan dari MK itu pun kami sudah lakukan. Berapa kali pun ada putusan praperadilan,” tegasnya.
Dalam persoalan ini, ia menilai bahwa ranah praperadilan hanyalah memeriksa soal prosedur penetapan tersangka, tidak memeriksa pokok perkara. Sehingga hal tersebut tidak akan menghalangi lembaga penegak hukum untuk kembali menerbitkan sprindik baru terhadap seorang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara hukum yang sama. “Kami akan bikin sprindik baru, karena kembali yang saya katakan tadi. Ini masih awal belum menyangkut perkara,” imbuhnya. (Hardianto/balipost)