SEMARAPURA, BALIPOST.com – Warga asal Dusun Nyanglan Kaja, Desa Bambang, Tembuku Bangli, I Nyoman Londen dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung, Selasa (10/10). Pria 74 tahun ini diketahui menggasak pratima di Pura Pujung Sari Dusun Nyanglan Klod, Desa Nyanglan, Banjarangkan.
Dalam keterangan Kamis siang (12/10), Wakapolres Klungkung, Kompol I Ketut Widiada mengungkapkan, pencurian tersebut dilakukan pada 30 Januari 2017. Penangkapannya berawal adanya laporan dari pemangku pura, I Nengah Latra, ditambah informasi dari masyarakat yang berjualan di Pasar Seni Semarapura menyatakan ada laki-laki menjual uang kepeng dalam jumlah banyak. Setelah diselidiki, aksi itu ternyata dilakukan oleh kakek tiga cucu dan dua buyut ini. “Dari itu langsung kami amankan. Langsung dicari ke rumahnya,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Dwi Wirawan.
Sesuai hasil interogasi dan penggeledahan, di kamarnya ditemukan uang kepeng 894 keping, sebatang besi yang berbentuk pipih, kojong slaka, satu buah tempat tirta yang terbuat dari slake, satu buah kain rantasan, satu buah bokor dari kayu, satu lembar kain udeng batik dan satu buah tempayan dari tanah liat serta tutupnya. “Ini masih dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan pelaku melakukan aksinya ditempat lain,” kata perwira asal Buleleng ini.
Saat beraksi, kakek berperawakan kurus ini mengenakan pakaian adat supaya warga yang melihat mengira akan sembahyang. Pengambilan pratima yang tersimpan pada meru dilakukan dengan mencongkel. Perbuatan tak terpuji ini bukan kali pertamanya dilakoni.
Pada 1972 silam, juga pernah mencuri topeng yang tersimpan pada salah satu Pura Puseh di Kecamatan Dawan. Selain itu, juga sempat mencuri babi di wilayah Kabupaten Bangli. Akibatnya, ia harus menekam dibalik jeruji besi. “Ini residivis. Dulu sudah pernah ditangkap,” terangnya.
Sementatara, pelaku mengaku barang itu dijual kembali ke masyarakat. Hasilnya dipakai untuk berjudi.
Bendesa Pakraman Nyanglan, I Nengah Suanda mengatakan sesuai awig, akibat melakukan aksi itu, pelaku harus melaksanakan pecaruan Rsi Gana dan prayascitta desa, mengembalikan apa yang dicuri bisa diganti dengan uang. “Jika pelaku tidak mau, bisa dilaksanakan pihak keluarga. Jika keduanya tak mau, maka pipilnya dicabut,” tegasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga terancam tidak mendapat hak-hak sebagai krama di adat atau kesepekang. “Ini sudah diatur dalam awig,” sebutnya.
Dalam keseharian, pelaku dikenal tak memiliki pekerjaan jelas. Bahkan dinyatakan sebelumnya tersiar kabar sempat mencuri di Pura Agung Dalem Nyanglan. (sosiawan/balipost)