Tersangka kasus pengurugan pantai dilimpahkan, Jumat (13/10). (BP/rah)
DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali akhirnya melimpahkan kasus pengurugan pantai dan penebangan pohon mangrove di Tanjung Benoa, Kuta Selatan. Enam tersangka yaitu I Made Wijaya alias Yonda (Bendesa Adat Tanjung Benoa dan anggota DPRD Badung), I Made Marna, I Made Dwi Widnyana, I Made Suartha, I Made Mentaran dan I Ketut Sukada, dibawa ke Kejati Bali dengan pengawalan ketat tim Sabata Polda Bali, sekitar pukul 09.00 Wita.

Proses masuknya Yonda ke mobil tahanan berlangsung cepat. “Hari ini kami melimpahkan tahap dua kasus dilakukan Bendesa Adat Tanjung Benoa yaitu tanpa izin di kawasan konservasi Tahura melakukan pengurugan atau peluasan. Ini adalah reklamasi ilegal karena tanpa izin,” kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan.

Baca juga:  PM Australia Kunjungi Indonesia, Jokowi Ajak Tanam Pohon hingga Naik Sepeda Bambu

Menurut mantan Kapolres Badung ini, pihaknya melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini hampir empat bulan, termasuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka. “Kita juga senang dengan masyarakat yang tolak reklamasi namun yang tanpa izin. Kalau (reklamasi) tanpa izin kita harus tolak itu. Kalau melakukan kegiatan di kawasan konservasi di Tahura dengan izin, silahkan,” ujarnya.

Alasan ditahan? “Agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Perlu diketahui juga Bendesa Adat Tanjung Benoa sekarang juga masih ada kasus yaitu kasus pungli yang dilakukan penyelidikan di Dit. Reskrimum Polda Bali,” ungkap Ruddi.

Baca juga:  COVID-19 Merebak Lagi di Jerman, Kasus Harian Capai Rekor Tertinggi Sejak Pandemi

Sedangkan lima tersangka lain, kata Ruddi, mereka ikut serta dalam reklamasi ilegal tersebut karena menyiapkan dana. Rencananya setelah jadi, akan melakukan kegiatan untuk komersil. “Itu tidak boleh. Semua kegiatan di kawasan konservasi Tahura harus ada izin dari kehutanan. Apalagi melakukan perluasan daratan. Kalau tidak ada izin, kita harus tindak,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *