DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum mahasiswa fakultas hukum (FH) salah satu universitas negeri di Denpasar, GNA (23) terlibat narkoba. Oknum mahasiswa ini ditangkap di wilayah Kelan, Tuban, Kuta, Selasa (10/10). Dari tersangka diamankan barang bukti empat paket sabu-sabu (SS) yang dibeli dari napi LP Kerobokan.
“Tersangka sudah semester X. Kami sangat prihatin dan berharap lingkungan kampus agar bersih dari narkoba,” Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Jumat (13/10).
Tersangka ditangkap pukul 23.00 Wita dan dari pelaku diamankan satu paket SS. Selanjutnya dikembangkan ke tempat tinggal tersangka di Jalan Batur Sari, Kelan, Tuban, Kuta. Hasil penggeledahan di kamar pelaku diamankan tiga paket SS.
“Tersangka mengaku mendapat sabu dari KS yang berada di LP Kerobokan. Satu paket dibeli seharga Rp 400 ribu dan sudah 3 kali beli dari KS, namun pengakuan pelaku ini mesti didalami lagi,” kata Arta.
Selain itu, polisi juga menangkap pengguna narkoba lainnya, seperti APH alias Adi (19) di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), Sukrisno (32) seorang sopir dibekuk di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Moh. Maufur (34), Cecep Prayudhi (39) di Jalan Tukad Balian dan Irfan Efendi (30). (kerta negara/balipost)