GIANYAR, BALIPOST.com – Pasca turunnya surat pemberhentian tidak hormat Ida Bagus Gaga Adisaputra sebagai PNS sesuai Surat Keputusan Presiden RI Nomor 00009/KEPKA/TDH/09/17 Tertanggal 26 September 2017. Bupati Gianyar, A.A. Gde Agung Bharata kini melakukan persiapan untuk menunjuk pengganti Sekda Gianyar.
“Saya kira terlalu lama tugas Sekda diemban Plt kurang bagus, makanya akan segera diajukan pengganti,” ucap Bupati Bharata.
Bupati Bharata sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Depdagri) dan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Mudah -mudahan bisa secepatnya,” ujarnya.
Bupati dari Puri Gianyar ini juga mulai angkat bicara soal keterlibatan Ida Bagus Gaga Adisaputra dalam politik praktis, yang namanya masuk susunan pengurus di partai Demokrat. Bupati Bharata mengaku bahwa hal itu di peroleh dari KPU Bali. Temuan SK kepengurusan Partai Demokrat itu kemudian disampaikan ke BKN.
“Temuan ini kita yang melaporkan ke pusat, setelah di cek bukti – buktinya ternyata benar. Untuk itulah beliau di bebastugaskan sebagai Sekda, dan selanjutnya oleh pusat dengan surat kop presiden dilanjutkan pemecatan sebagai pegawai negeri,” jelasnya.
Bupati mengakui rangkaian panjang permasalahan Gus Gaga ini sudah membuat suasana di Lingkungan Pemkab Gianyar kurang nyaman. Terlebih ada upaya saling “serang” diantara kedua belah pihak. “Semoga saja dengan turunnya surat ini, kini datang kedamaian di Gianyar,” ucapnya.
Apakah pihak Gus Gaga sempat berupaya bertemu untuk memperbaiki hubungan? Bupati Bharata menyatakan dalam hati sesungguhnya ada keingin kembali menjalin harmonisasi. Namun kenyataannya sampai saat ini belum bisa. “Namanya saja keluarga, pasti ada saja perselisihan seperti ini. Semua warga Gianyar pasti tahu bagaimana karakter Gusa Gaga, dan tentunya juga paham bagaimana saya,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah di berhentikan dari jabatan Sekda Gianyar, tercantumnya nama Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra M.Si dalam SK DPP Partai Demokrat Nomor 65/SK/DPP.PD/DPD/VIII/2016 tertanggal 9 Agustus 2016, sebagai pengurus Partai Demokrat Provinsi Bali priode 2016-2021, akhirnya berakhir pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberhentian sebagaimana Surat Keputusan Presiden RI Nomor 00009/KEPKA/TDH/09/17, tertanggal 26 September 2017, ditandatangani Direktur Pensiunan PNS dan Pejabat Negara, Bambang Hari Samasto.
Dalam surat itu juga tercantum tembusan kepada Bupati Gianyar, Kepala KPPN/KASDA di Gianyar dan Kepala Kantor Cabang PT. Taspen (Persero). (manik astajaya/balipost)