tahura
I Made Wijaya alias Yonda (baju hitam) ditemani kuasa hukumnya Agus Nahak dkk., saat pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar, dalam dugaan perkara tahura, yakni dugaan sangkaan pelanggaran KSDA-E. Usai pemeriksaan administrasi, tersangka langsung ditahan di Lapas Kerobokan. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Penahanan Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda dan kawannya, kini beralih ke LP Kerobokan. Hal ini setelah Polda Bali melimpahkan kasusnya ke Kejari Denpasar, Jumat pagi (13/10). Pelimpahan kewenangan dari Polda Bali ke Kejari seakan untuk menjawab pengajuan penangguhan penahanan dari anggota DPR RI Nyoman Dhamantra, yang bersurat sehari sebelumnya.

Dalam pelimpahan tersangka kasus tahura ke Kejari dilakukan dengan pengamanan superketat. Seratusan lebih polisi bersenjata dan mobil rantis serta watercanon diturunkan.

Baca juga:  Dari Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Sempat Ditunda hingga Tokoh Agama Ditemukan Tak Bernyawa

Sementara di Kejari, berkas dan tersangka diterima Aspidum Kejati Bali, Nurni Parayanti didampingi sejumlah jaksa seperti Suhadi dkk. Setelah administrasi selesai, dengan kawalan penuh Yonda dkk diboyong ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, yakni dari 13 Oktober sampai 1 November 2017. Surat penahanan ditandatangani Kasipidum Kejari Denpasar I Ketut Maha Agung.

Dalam berkas yang diterima kejaksaan, dijelaskan bahwa perkara ini terjadi sejak 28 Desember 2016 sampai 18 Februari 2017 yang berlokasi di Tahura Prapat Benoa.

Baca juga:  Tanpa Dikawal Polisi, Aksi Demo Bakar Gambar Kajati Berlangsung di Pengadilan

Peristiwanya adalah dugaan tindak pidana KSDA-E sebagaimana yang diatur dalam pasal 40 (2) jo pasal 33 (3) jo UU RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA-E dan atau pasal 12 huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan alasan penahanan yang disampaikan kejaksaan adalah karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (miasa/balipost)

Baca juga:  Soal Penahanan Yonda, DPRD dan Gerindra Badung Belum Bersikap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *