Salah satu adegan dalam rekontruksi kasus pelecehan seksual terhadap siswi SD di Yehembang Kangin. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Oknum Kepala Sekolah SD di Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo saat ini tengah ditahan polisi terkait kasus pencabulan terhadap sejumlah siswi. Pelaku yang berstatus PNS ini sebelumnya juga telah dinonjobkan setelah Inspektorat turun. Kejadian ini diakui membuat malu pemerintah daerah dan mencoreng dunia pendidikan di Jembrana.

Bupati Jembrana I Putu Artha, sesuai pemantauan kondisi sejumlah SD di Kelurahan Pendem, Jumat (13/10) mengatakan selain dinonjobkan, ancaman pemecatan juga bisa terjadi pada oknum Kepsek ini. Namun, pemecatan itu menurutnya menunggu proses hukum yang berlaku. “Kita ikuti sesuai aturan dan tunggu proses hukumnya, yang pasti sudah dinonjobkan,” ujar Bupati Artha.

Baca juga:  Gigolo Pembunuh SPG Dihukum 11 Tahun

Selaku pimpinan daerah, pihaknya mengaku malu dengan prilaku oknum Kepsek ini apalagi dalam posisi seorang guru yang semestinya menjadi panutan.

Bupati Artha juga menyoroti kinerja pengawas yang semestinya segera melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga. Sehingga ada upaya langsung untuk mengambil tindakan kepada oknum tersebut. Kejadian ini diluar nalar dan perlu ada tes kejiwaan terhadap oknum ini.

Baca juga:  Gubernur Bali Apresiasi Kinerja PLN Wujudkan Komitmen Transisi Energi

Sementara itu, saat ini tersangka pencabulan, IBPS (55) telah ditahan di Polres Jembrana. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A. Sooai mengatakan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/27/X/2017/Bali/Polres Jbr tanggal 9 Oktober 2017 terdapat tiga korban siswi SD tersebut. Tersangka melanggar pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Yo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga:  Soal HPL Gilimanuk, DPRD Tunggu Action Bupati

Bahkan ancaman hukuman ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan orangtua/wali, orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga pendidik dan aparat yang menangani perlindungan anak (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *