Kepala BNPB, Willem Rampangilei. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi VIII DPR DPR RI menggelar rapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/10). Dari rapat tersebut terungkap bahwa tidak semua kabupaten/kota memiliki kajian dan peta risiko bencana di wilayahnya.

“Untuk kajian risiko bencana, kami laporkan bentuk kajian dan peta risiko bencana adalah peta-peta risiko bencana. Di 34 provinsi sudah kami selesaikan, tetapi memang benar tidak semua kabupaten/kota sudah lengkap dengan kajian risiko bencananya,” kata Kepala BNPB, Laksamana Muda Willem Rampangilei dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR.

Willem juga menjelaskan mengenai penanganan pengungsi. Menurutnya, dalam penanggulangan bencana ada delapan cluster penanggulangan yang salah satunya adalah menangani pengungsi dan koordinator dari lembaga yang terlibat adalah Kementerian Sosial.

Baca juga:  Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, Tingkatkan Kualitas Legislator

“Apabila terjadi bencana. Kementerian Sosial dan BNPB sudah memiliki koordinasi yang bagus untuk menjadi contoh nantinya. Misalnya soal bantuan bencana, apabila di suatu daerah terjadi bencana maka Kementerian Sosial akan melibatkan semua pihak mengenai bantuan yang akan diberikan dari tiap instansi. BNPB akan beri bantuan apa, Kementerian Sosial akan beri bantuan apa,” terangnya.

Sejumlah anggota Komisi VIII menyampaikan sejumlah masukan dan saran. Anggota Komisi VIII DPR RI Desy Ratnasari mengusulkan untuk trauma healing BNPB bisa membuat gelar budaya bagi para korban bencana alam. Langkah ini penting untuk memulihkan kejiwaan korban bencana dan kembali bahagia.

Baca juga:  BRI Raih “Best Private Bank for HNWIs Indonesia”

“Dalam pikiran saya, konteks gelar budaya jangan terkesan sebagai pesta. Apa pun namanya, baik gelar budaya atau apapun itu, tetap ditujukan untuk pemulihan para korban bencana ini secara psikologis,” ujarnya.

Sementara itu, RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menghasilkan sejumlah kesimpulan antara lain Komisi VIII DPR RI menyetujui PAGU Anggaran BNPB Tahun 2018 sebesar Rp 749,3 miliar yang dialokasikan untuk program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas sebesar 258,2 miliar, program pengawasan dan akuntabilitas sebesar 13 miliar. Serta program penanggulangan bencana sebesar 478,1 miliar.

Komsisi VIII juga mendesak BNPB menindaklanjuti memaksimalkan dana siap pakai dan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk penanganan darurat dan pemulihan pasca bencana, memperluas lokasi desa tangguh bencana di seluruh wilayah yang menjadi kategori daerah rawan bencana, meningkatakan kreatifitas proram mitigasi daerah rawan bencana ke seluruh wilayah kabupaten/kota yang masuk kategori rawan bencana.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Nasional Bertambah di Atas 4.000 Orang

Selain itu, BNPB juga harus memperhatikan pendekatan nilai-nilai dan budaya setempat dalam pelaksanaan program penanggulangan bencana terhadap daerah yang terdampak bencana. Juga meningkatkan koordinasi struktur kelembagaan terkait teriutama saat penangaggulangan bencana.

Komisi DPR yang membidangi agama dan sosial tersebut juga mendesak BNPB meningkatkan sistem peringatan dini terhadap daerah yang masuk kategori daerah rawan bencana. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *