DENPASAR, BALIPOST.com – Walau sudah turun tipe jadi C, masih banyak PO bus yang beroperasi di Terminal Ubung di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Dari data diperoleh Satuan Lantas Polresta Denpasar, saat ini beroperasi 37 PO bus di terminal yang sempat menyandang status tebesar di Bali ini.
“Saat giat sosialisasi dan penertiban Senin kemarin, kami berkoordinasi dengan perwakilan sembilan pengurus bus antarprovinsi, dari 37 PO bus yang beroperasi di Terminal Ubung,” kata Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismail, Selasa (17/10).
Pada kesempatan itu, Kompol Rahmawaty menyampaikan kepada pengurus bus atau pemilik PO yang berkompeten hal tersebut. Menurut mantan Kapolsek Kota Tabanan ini, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat (Denbar) bersama instansi terkait akan terus menggelar apel kesiapsiagaan sebagai tindak lanjut perintah pimpinan untuk memberantas calo tiket (awu-awu) dan penertiban angkutan umum sebagai bentuk perubahan status Terminal Ubung.
Ia menegaskan, status Terminal Ubung saat ini sudah tidak sesuai dengan peruntukannya karena adanya bus-bus antarprovinsi yang masih beroprasi di sana. Oleh karena itu akan dilakukan penertiban terhadap angkutan umum antarkota maupun antarprovinsi. Selanjutnya dilakukan pembagian tugas di masing-masing tempat, baik di dalam maupun di luar areal Terminal Ubung.
Sedangkan Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena mengatakan, kepada perwakilan pengurus angkutan umum agar tidak ada lagi menyuruh orang lain untuk mencari penumpang di luar atau di areal Terminal Ubung. Kapolsek berharap supaya mereka menjual tiket secara resmi karena sempat beredar di medsos Terminal Ubung rawan terhadap pemaksaan atau pemerasan terhadap para penumpang. Hal itu akan berpengaruh terhadap situasi di Terminal Ubung. (Kerta Negara/balipost)