Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Botak di Jl. Sulawesi, Singaraja. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Gede Sudiarta alias Botak (31), Senin (16/10). Dalam rekonstruksi itu, tersangka Ketut Mahardika (50) warga Lingkungan Bhuana Sari, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja memperagakan 24 adegan.

Rekonstruksi dipimpin Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma bersama penyidik Reskrim Polsek Kota Singaraja dan Unit Reskrim Polres Buleleng. Tersangka memperagakan seluruh adegan dari awal pertemuan hingga korban ditebas dengan pisau sepanjang 55 centimeter dan ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan Pulau Sulawesi.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma seizin Kapolres AKBP Made Suka Wijaya mengatakan, 24 adegan itu sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Dari hasil rekonstruksi itu, pihaknya tidak menemukan adanya keterangan tambahan dari tersangka dan juga saksi.

Baca juga:  Operasi Pekat, Ratusan Tersangka Ditangkap

Namun demikian, rekonstruksi tetap harus digelar karena bagian dari prosedur dan melengkapi syarat BAP sebelum nantinya polisi melimpahkan BAP barang bukti (BB) dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menjalani persidangan.

Pihaknya tetap berkesimpulan bahwa motif kasus ini uang untuk membeli narkoba. Terkait dengan keterlibatan tersangka dalam kasus narkoba, Kompol Wiranata Kusuma menyerahkan penanganan kasus itu kepada Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng. “Ini bagian dari proses penyidikan dan kita ingin mencocokan keterangan tersangka dan saksi dalam BAP. Seluruh adegan sudah cocok dengan keterangan di BAP dan tidak ada bukti baru termasuk motif lain selain yang sudah diakui oleh tersangka yakni masalah uang untuk membeli narkoba,” katanya.

Baca juga:  IBTK di Besakih, Honda Care Siap Layani "Road Emergency"

Sebelumnya, Botak (31) tewas setelah mengalami luka parah akibat benda tajam pada 1 Oktober 2017 lalu. Sehari setelah Botak ditemukan tak bernyawa, polisi menangkap tersangka di Denpasar. Motif dari kasus ini karena korban meminta uang kepada tersangka untuk membeli narkoba. Permintaan itu ditolak, karena saat itu tersangka tidak memiliki uang.

Korban yang dalam kondisi mabuk ngotot untuk meminta uang, hingga terjadi perkelahian. Saat itu, tersangka mengambil pisau sepanjang 55 centimeter untuk menakut-nakuti korban. Korban dan pelaku saling merebut pisau hingga jari tangan tersangka terluka karena tersayat pisau.

Baca juga:  Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Korban terus melawan hingga tersangka menebaskan pisau itu mengenai kepala korban. Setelah itu, tersangka menghujamkan pisau itu ke arah perut bawah hingga korban terluka parah dan akhirnya tewas di Jl. Sulawesi. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *