Satpol PP Jembrana menyegel sebuah toko di Gilimanuk karena beroperasi tanpa izin. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Toko di Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk disegel Satpol PP Jembrana, Senin (16/10). Toko yang tergolong toko modern itu disegel lantaran belum memiliki izin apapun namun sudah beroperasi sejak akhir September lalu.

Sidak Tim Penertiban Perizinan yang dipimpin Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma ini juga melibatkan petugas dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Jembrana dan Kelurahan Gilimanuk. Saat masuk di dalam toko hanya terdapat tiga karyawan toko saja. Sementara pihak pengelola maupun pemilik tidak ada yang terlihat. Lantaran tak dapat menunjukkan izin apapun, Satpol PP bertindak tegas dengan menyegel toko tersebut.

Baca juga:  Masuk Bali Tetap Wajib Bawa Rapid Test

Petugas dari KPPT Jembrana, IB Raitama, mengatakan semestinya toko ini memiliki izin Prinsip, IMB dan Surat izin usaha perdagangan (SIUP). Dari kondisinya, toko ini termasuk toko modern sehingga sesuai aturan harus memiliki ijin tanda daftar perusahan (TDP) serta izin usaha toko modern (IUTM). Sesuai Perda nomor 8 tahun 2010, tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Toko Modern, harus memiliki IUTM.

Pihak Satpol PP akhirnya menyegel toko yang berada di pinggir jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk tersebut. Selain dipasangi segel di pintu masuk, toko juga ditutup hingga seluruh izin-izinya lengkap. Petugas juga membuatkan berita acara terkait penyegelan ini. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Mulai Meningkat, Kendaraan Wisatawan Domestik Masuk Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *