JAKARTA, BALIPOST.com – Hingga pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB, Senin malam (16/10), sebanyak 27 partai politik dari 31 partai dinyatakan resmi telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2019. Partai-partai tersebut sebelumnya juga telah terdaftar di Kemenkum HAM dan diberi akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar ke KPU.
Ketua KPU Pusat Arief Budiman menjelaskan, setelah proses pendaftaran selesai, selanjutnya KPU akan mengumumkan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Proses ini akan memakan waktu 30 hari. “Setelah dilakukan penelitian administratif, parpol juga diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan hasil perbaikan tersebut dilakukan penelitian kembali. Bagi yang lolos dan memenuhi persyaratan administratif, akan dilanjutkan dengan dilakukan verifikasi faktual,” kata Arief Budiman pada konferensi pers terkait pendaftaran parpol, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/10).
Hadir seluruh anggota KPU antara lain Hasyim Asy’ari, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, dan Evi Novida Ginting Manik.
Penelitian administratif bagi parpol yang telah dinyatakan mendaftar dengan dokumen lengkap dan diberikan tanda terima. Penelitian administratif ini juga dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten/kota.
Tahapan pendaftaran nanti akan mengambil kesimpulan untuk menentukan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya. “Kemudian dilanjutkan ke tahap penelitian administrasi kurang-lebih berlangsung 30 hari,” kata Arief
Hasil proses administrasi selanjutnya diumumkan untuk memberikan kesempatan kepada parpol melakukan perbaikan. Setelah dilakukan perbaikan oleh partai, KPU melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu proses verifikasi faktual. “Kemudian, partai dipersilakan melakukan perbaikan kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan atas perbaikan tersebut dan kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” terangnya.
Pemeriksaan atau verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokan berkas administrasi kepengurusan partai dengan fakta yang ada di lapangan. Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai peserta pemilu adalah memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tiap kecamatan.
Proses terakhir dari tahapan ini adalah pengumuman penetapan, partai politik mana saja yang resmi mengikuti Pemilu 2019. Yaitu pada 17 Februari 2018. “Sampai pada bagian terakhir dari tahap ini pada bulan Februari, kami akan menetapkan siapa saja partai politik yang sudah bisa mengikuti pemilu tahun 2019,” kata Arief.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowi menambahkan dari 27 partai tersebut, KPU menyatakan baru 10 yang telah dinyatakan memiliki kelengkapan berkas. Sisanya, sebanyak 17 partai diberi kesempatan untuk melengkapi berkas-berkas persyaratannya sesuai ketentuan perundangan dalam tempo satu hari atau 1×24 jam.
Sedangkan 4 partai tersisa dinyatakan gugur karena hingga batas akhir pendaftaran tidak mendaftarkan diri. “Sisanya 4 parpol tidak mendaftar,” kata Pramono.
Ke 27 partai yang telah mendaftar itu adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan. (Hardianto/balipost)