BNNK Badung mengumpulkan para Kasat Resnarkoba dan jaksa, Selasa (17/10). (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Untuk menyamakan persepsi dan pola pikir akan pentingnya seorang pecandu narkotika mengikuti program rehabilitasi berkelanjutan, BNNK Badung mengumpulkan para Kasat Resnarkoba dan jaksa, Selasa (17/10). Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran penyalah guna barang terlarang ini untuk rehabilitasi, sehingga kebutuhan narkoba di Bali bisa ditekan.

“Kegiatan ini merupakan rapat koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota dengan dinas terkait dalam rangka koordinasi antar pemangku kepentingan. Untuk monitoring dan evaluasi program rehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkoba di wilayah Kabupaten Badung,” kata Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini.

Baca juga:  Penyerobot Tahura Diadili, Ini Dakwaan Jaksa

Dari kegiatan ini, menurur AKBP Masmini diharapkan aparat penegak hukum dan instansi terkait mampu berinovasi terkait program rehabilitasi pecandu dan korban penyalah guna narkotika. Selain itu, dapat menyamakan persepsi dan pola pikir akan pentingnya seorang pecandu dan penyalah guna narkotika mengikuti program rehabilitasi berkelanjutan.

Memberikan dorongan dan motivasi kepada masyarakat agar mampu menyosialisasikan program rehabilitasi di lingkungannya. Terutama meniadakan stigma dan diskriminasi terhadap pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika. “Dengan demikian mereka memiliki kesadaran sendiri untuk mengikuti program rehabilitasi, baik yang diselenggarakan oleh BNN maupun instansi pemerintah. Termasuk komponen masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Badung,” ujar Masmini.

Baca juga:  Jaksa Banding Putusan Korupsi Mantan Kacab Bank di Badung

Hadir dalam pertemuan tersebut, diantaranya Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Bali AKBP I Nyoman Artana, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi dan perwakilan Kejari Denpasar.

Dari pertemuan tersebut, dari kepolisian menyampaikan siap bekerja sama dan koordinasi dalam penyelenggaraan rehabilitasi terkait penanganan pecandu dan korban penyalah guna. Selain itu akan melakukan sosialisasi dan promosi layanan rehabilitasi, intervensi rehabilitasi medis bagi penyalah guna narkotika yang sedang dalam proses penyidikan.

Baca juga:  Jaksa Diminta Aktif Kawal Refocusing Anggaran Covid-19

Apabila ada penangkapan dan tidak ditemukan barang bukti agar diarahkan ke BNNK Badung maupun layanan rehab lainnya untuk dilakukan rehabilitasi. “Kami berharap rehabilitasi jadi prioritas. Jika itu bisa terealisasi maka diharapkan penyalah guna bisa terus ditekan, sehingga kebutuhan narkotika diminimalisir,” ungkap mantan Kabag Sumda Polres Badung ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *