Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada. (BP/sos)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung telah usai. Hasilnya, seluruh parpol dinyatakan memenuhi persyaratan dan bisa bertarung pada hajatan politik lima tahunan itu.

Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada menjelaskan pendaftaran yang dibuka sejak 12 September hingga, Selasa (17/10), diikuti 18 partai, yakni PDI-P, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, Gerakan Perubahan Indonesia, Demokrat, PAN, Bulan Bintang, P3, PKPI, Partai Rakyat, Partai Berkarya, PKB dan Partai Indonesia Kerja (PIKA). Berdasarkan hasil verifikasi, Partai Rakyat dan PKB belum menyerahkan daftar nama anggota. Namun, ini dapat dilengkapi sampai pukul 24.00 Wita. “Ada gangguan di server untuk akses data sipol. Jadinya tidak bisa print out,” katanya.

Baca juga:  Oknum Polisi Diduga Terlibat Pengeroyokan di Diskotek

Dalam proses pendaftaran, PIKA sempat terancam tak lolos. Sebab, Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dilampirkan hanya dua lembar. Sangat jauh di bawah standar minimal, yakni 215 lembar. Untungnya, hal tersebut bisa tertangani. “Untuk PIKA awalnya memang tidak memenuhi syarat. Tapi tadi sudah dilengkapi semua. Jadinya semua parpol lolos,” terangnya.

Pascapendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi. KTA yang terkumpul disesuaikan dengan identitas yang tercantum di e-KTP. Proses ini mulai dari 17 Oktober dan berakhir 25 November mendatang. “Kami juga akan membentuk tim untuk ini,” tandasnya. (Sosiawan/balipost)

Baca juga:  Tahapan Pilkada Jembrana Dimulai, Hanya Satu Parpol Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *