BANYUWANGI, BALIPOST.com – Aksi pencurian rumah mewah yang meresahkan warga Banyuwangi, Jawa Timur berhasil dibongkar. Dua pelaku ditangkap. Keduanya asal Jember. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah laptop dan telepon selular hasil curian.
Dua pelaku masing-masing Moh. Chotib (41) asal Desa/Kec. Jelbuk, Jember dan Hero Ibnu Jamil (35) asal Patrang, Jember. Kedua pelaku disergap tim buser Polres Banyuwangi ketika hendak beraksi. “Kita tangkap Selasa (17/10) malam saat hendak beraksi di Jalan Brawijaya, Banyuwangi,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuangi AKP Sodik Efendi, Rabu (18/10).
Dijelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan petugas. Sebelumnya, pelaku menyatroni rumah Dana Yuda Setiawan di Perumahan Kebalenan, Banyuwangi, 4 Oktober lalu. Pelaku masuk dengan mencongkel jendela rumah. Saat kejadian, korban sedang tertidur. Pelaku menguras harta korban. Mulai laptop dan beberapa ponsel. Karena kondisi sepi, pelaku dengan mudah beraksi.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku menggunakan mobil sewaan. “Dari kejadian itu, tim buser terus melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku diketahui hendak beraksi lagi. Akhirnya, kita sergap sebelum beraksi lagi,” kata Sodik.
Saat disergap, di dalam mobil pelaku ditemukan sejumlah benda mencurigakan. Seperti obeng dan potongan besi. Diduga, peralatan itu yang dipakai untuk mencongkel jendela rumah para korban. “Kita juga temukan beberapa barang elektronik hasil kejahatan,” jelas Sodik.
Hasil pengembangan penyidikan, pelaku ternyata sudah beberapa kali beraksi di Banyuwangi. Modusnya, mencongkel jendela. Sasarannya, rumah mewah. “Sementara baru tiga TKP yang diakui pelaku. Tapi, masih kita kembangkan terus,” jelasnya.
Kedua pelaku, kata Sodik, memiliki peran berbeda. Pelaku utama adalah Moh. Chotib yang bertugas sebagai eksekutor. Dia beraksi sendirian. Sedangkan temannya, Heru Ibnu Jamil bertugas sebagai joki atau pengendara mobil.
Kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Penyidik menduga, pelaku juga beraksi di luar Banyuwangi. “Kita koordinasi dengan Polres lain. Barangkali ada kasus serupa yang dilakukan pelaku di tempat lain,” pungkas Sodik. (Budi Wiriyanto/balipost)