oknum
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang hacker dituntut hukuman masing-masing selama 1,5 tahun penjara karena bersalah membobol website Polda Bali. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Eddy Arta Wijaya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/10).

Ketiga hacker muda itu adalah Muhamad Rizki Faturrohman (18), Eka Aprianto (21), dan Yudie Krisnamukti (19). Jaksa yang bertugas di Kejati Bali itu mengatakan, mereka terbukti melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan itu berupa, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun.

Baca juga:  Jadikan Pandemi Sebagai Momen Tetap Kreatif

JPU di depan majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta, meminta selain dihukum secara fisik, ketiga terdakwa juga dituntut hukuman denda masing-masing Rp 3 juta. Apabila tidak mampu membayar maka masing-masing terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan para terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Perbuatan ketiganya diketahui setelah mendapat laporan dari Humas Polda Bali bahwa website dengan alamat url: http//polda-bali.com diretas oleh orang yang tidak dikenal pada Maret lalu.

Baca juga:  Jadi Kurir Narkoba, Mantan Pekerja Spa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Pascalidik oleh anggota siber Polda Bali, ternyata seluruh subdomain dari website tersebut juga ikut diretas yakni http//denpasar.polda-bali.com, http//gianyar.polda-Bali.com, http//tabanan.polda-bali.com, http//badung.polda-bali.com, http//bangli.polda-bali.com, http//buleleng.polda-bali.com, http//jembrana.polda-bali.com, http//klungkung.polda-bali.com dan http//karengasem.polda-bali.com. Ketiganya membobol situs tersebut dengan cara mengubah tampilan dan menggantinya dengan gambar lambang yang bertulisnkan GrooSecSquad dan tulisan.

“Ketiga garuda kembali terluka karena provokasi mahluk durjana. Ketika semboyan BHINEKA TUNGGAL IKA kembali terabaikan karena aksi oknum yang mengatasnamakan agama. Ketiga kitab suci jadi bahan perdebatan oleh orang-orang-orang yang merasa memiliki surga. Ketika perjuangan pahlawan kemerdekaan sudah dilupakan begitu saja oleh mereka yang merasa paling berjasa,” beber JPU saat membacakan pesan yang ditulisakan dalam website yang diretas tersebut. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Bandar Narkoba Dituntut Kasus TPPU
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *