JAKARTA, BALIPOST.com – Tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu yang berakhir Senin (16/10) pukul 24.00 WIB menyisakan beberapa persoalan. Dalam rilis yang dikeluarkan Bawaslu pada konferensi pers di Media Center Bawaslu, Selasa (17/10), ada empat hal yang menjadi sorotan Bawaslu, yaitu ketaatan terhadap prosedur, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), proses pendaftaran partai politik, dan proses penyampaian data keanggotaan partai politik di kabupaten/kota.
Penggunaan SIPOL dalam pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2019, dicontohkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mohammad Afifuddin, terdapat beberapa persoalan. Tiga persoalan, seperti troubleshooting, traffic uploading data, serta ketiadaan identifikasi dokumen ganda dan notifikasi keberhasilan/kegagalan proses unggah berkas.
Terkait ketaatan terhadap prosedur, berdasarkan Pasal 14 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, KPU menerima pendaftaran partai politik pada hari pertama sampai dengan hari ketiga belas mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sementara pada hari terakhir pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. “Dalam pelaksanaan, Bawaslu menemukan waktu pendaftaran dibuka tidak tepat waktu. Pada tanggal 4 Oktober pendaftaran dibuka pukul 08.25 WIB. Pada tanggal 7 Oktober pendaftaran dibuka pukul 09.15 WIB. Sedangkan pada tanggal 8 Oktober pendaftaran juga dibuka pukul 09.15 WIB,” katanya.
Hadir pula dalam konferensi pers, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftatan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik, Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD, KPU menerima pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu pada hari pertama sampai dengan hari ke-13 mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sementara khusus hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Dalam proses pemberkasan juga terdapat catatan. Afif mengatakan hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan, kebutuhan Partai Politik dalam proses pemberkasan paling cepat dilakukan oleh Partai Golkar selama 8 jam 30 menit. Sedangkan proses pemberkasan paling lama dialami oleh PSI selama 49 jam 20 menit.
Selama tahapan pendaftaran partai politik, terdapat 27 partai politik yang melakukan pendaftaran ke KPU RI. Sebanyak 10 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap, yaitu Perindo, PDIP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PSI, dan PPP. Sementara 17 partai lainnya masih dalam proses pemberkasan hingga tanggal 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB sesuai Surat Edaran KPU Nomor 585 perihal Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Ke-17 partai politik tersebut yaitu PKB, Partai Berkarya, Partai Rakyat, Partai Demokrat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Garuda, PKPI, PIKA, PBB, PNI Marhaen, PPPI, Parsindo, Partai Reformasi, Republikan, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Republik. (kmb/balitv)