JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan lembaganya akan mengambil peran dalam menjembatani harmonisasi produk legislasi nasional seperti Undang-Undang dengan produk legislasi di daerah yaitu peraturan daerah (perda).
Inisiatif diambil DPD pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewenangan pemerintah pusat dalam membatalkan peraturan daerah.
“DPD mencermati bahwa dengan berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, yang pada prinsipnya menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Perda yang sudah diberlakukan, dan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah saja atau hanya supervisi penyusunan Perda,” kata Oesman Sapta di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).
OSO menilai, peraturan daerah dapat dimaknai sebagai bentuk keinginan masyarakat di daerah yang dapat dikonstruksikan sebagai kesatuan suara daerah untuk menjadi bahan perbaikan kebijakan pusat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan di atasnya.
Selanjutnya ia mengatakan, DPD RI sebagai representasi daerah dan mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang terutama pelaksanaan Undang-Undang di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah Perda.
DPD RI pernah mengusulkan kepada DPR RI dalam rangka Amandemen Undang-Undang MD3 untuk memasukkan pasal terkait keikutsertaan 4 (empat) Anggota DPD RI dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.
“Bila hal ini dapat diwujudkan, maka DPD RI dapat mendampingi pelaksanaan otonomi daerah, dan bersama pemerintahan daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.(hardianto/balipost)