AMLAPURA, BALIPOST.com – Prajuru Desa Adat Subagan bersama panglingsir desa dan beberapa warga, mendatangi Mapolsek Kota Karangasem, Rabu (18/10). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan, penanganan kasus pengerusakan lahan dan pencurian pohon yang terjadi di wewidangan desa adat mereka, belum lama ini. Mereka mempertanyakan penanganannya sudah sejauh mana, karena terkesan jalan di tempat.
Salah satu prajuru Nyoman Rai, usai bertemu jajaran kepolisian Polsek Kota Karangasem, mengatakan untuk sementara belum ada perkembangan berarti terhadap penanganan kasusnya. Terlapor dari pengembang lokal yang dilaporkan warga juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya diminta menunggu bagaimana hasil pengembangan kasus ini lebih lanjut. Dia mengaku cukup heran dengan penanganan kasus ini. Padahal, oknum pengembang tanah kapling ini dikatakan sudah mengakui perbuatannya melakukan pengerusakan tanah plaba Pura Puseh kepada prajuru yang baru. “Kami ingin memastikan kasus ini diusut tuntas,” kata Nyoman Rai.
Kalaupun ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, pihaknya meminta kepolisian juga mengembangkannya kepada oknum prajuru lama yang diduga menerima “titipan” pengembang. “Warga kami tak terima tanah plaba puranya diratakan dengan alat berat begitu saja tanpa izin. Oleh karena itu, kami mendorong akan laporan warga kami ditangani polisi sampai tuntas,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gejolak di Desa Adat Subagan ini terjadi bermula dari adanya temuan warga yang melihat tanah plaba Pura Puseh seluas 61,5 di Jalan Untung Surapati, Gang Sedap Malam, diratakan dengan alat berat oleh seorang pengembang. Setelah ditelusuri, pengembang ini mengaku sudah mendapat izin dari bendesa dan prajuru lama. Ini membuat warga setempat geram, karena merasa hal ini tidak pernah dibahas bersama krama murwa. Persoalan ini pun akhirnya dilaporkan ramai-ramai ke Mapolsek Kota Karangasem, dengan laporan pengerusakan lahan dan pencurian pohon. Hingga kini polisi masih mendalami laporan warga.
Kabarnya, tersangka dalam kasus ini akan ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara di Mapolres Karangasem. Tetapi, hasil koordinasi prajuru dan panglingsir desa dengan Polsek Kota Karangasem, ditegaskan belum ada penetapan tersangka. Bendesa Subagan yang baru I Gede Karang, berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan gejolak lagi di desa. Kalau memang ada pelanggaran hukum, agar diproses sesuai ketentuan hukum. Ini sebagai pelajaran bersama, agar tidak ada kesewenang-wenangan dalam berinvestasi. Sebab, semua ada alur dan mekanisme yang harus ditempuh. (bagiarta/balipost)