oknum
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga akibat pengaruh minunan keras hingga menyebabkan mabuk, terdakwa I Ketut Adi Sinarya mabuk melakukan penganiayaan terhadap tetangganya hingga tewas. Pemuda berusia 23 tahun itu, Selasa (17/10) kemudian diadili di PN Denpasar. Sebagai korban dalam perkara ini adalah almarhum Abdul Halim.

JPU Putu Oka di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi, menguraikan kasus ini berawal saat terdakwa pulang dari tempat minum-minuman keras, pada Senin (26/6) pukul 19.00 Wita. Dalam kondisi mabuk berat, Sinarya yang ketika itu mengendari sepeda motor menabrak pagar rumah yang ditempati saksi Hermanto yang berada persis di depan rumahnya di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar II, Banjar Pengubengan, Sesetan, Denpasat. Atas tertabraknya pintu depan, Hermanto keluar dan melihat terdakwa. Karena  pandangan saksi,  terdakwa tidak terima dan emosi kemudian memukul  Hermanto.

Baca juga:  Sidang Sengketa Tanah, Pedagang Pasar Tenten Guwang Ramaikan PN Gianyar

Atas serangan pukulan terdakwa, saksi Hermanto secara spontan berteriak meminta tolong. Tak lama datang  tetangga yang ada di gang.

Karena ada orang keluar, terdakwa tambah emosi. Jaksa mengatakan, terdakwa kemudian dengan membabi buta  mengamuk memukuli semua orang yang ada didekatnya. Melihat terdakwa kalap, Hermanto dan korban Abdul Halim yang saat itu berada di lokasi berupaya meredam dengan memegang tangan terdakwa.  Tetapi upaya itu gagal setelah terdakwa meronta dan lepas dari pegangan dan kembali mengamuk.

Baca juga:  Pengamanan WWF Libatkan Densus Antiteror

Orangtua terdakwa pun keluar rumah dan membujuk terdakwa masuk ke dalam rumah. Akhirnya setelah dibujuk, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah. “Tetapi tujuan terdakwa masuk rumah ternyata untuk mengambil pisau dapur yang ada di atas meja makan, ” kata jaksa Oka.

Dengan berbekal pisau, terdakwa kembali keluar dan mendatangi warga yang masih ramai. Terdakwa kemudian mendekati Abdul Halim yang ketika itu berdiri di antara kerumunan warga. “Terdakwa langsung menusuk pinggang korban hingga jatuh tersungkur dan meninggal dunia,” tandas jaksa.

Baca juga:  Dishub Usulkan Jukir Dijadikan Sebagai Tenaga Kontrak

Tanpa merasa berdosa, usai menikam korban, terdakwa kembali masuk rumah dan tidur.  Atas perbuatannya, pemuda pengganguran ini dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun penjara. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *